Hukum

Suami-istri Pengedar Narkoba Jenis Shabu Diringkus Satnarkoba Polres Pelabuhan Belawan

Belawan –Satnarkoba Polres Pelabuhan Belawan Mendapat Informasi Dari Masyarakat Dengan ada nya,dilingkungan mereka ada suami istri memperjual belikan narkoba jenis sabu-sabu, secara sigap Satnarkoba Polres Pelabuhan Belawan Herison Manulang SH, Bersama Tim RES Dengan cepat meringkus dirumah kontrakannya dijalan Pulau seram Lingkungan,VII Rel Kelurahan Belawan Bahari kecamatan Medan Belawan, Langsung diboyong Kepolres pelabuhan Belawan (Rabu/ (12/10/2022).

Tim Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan yang dipimpin Langsung Satnarkoba (AKP)Herison Manulang SH. melakukan penggerebekan dikediaman suami istri berinisial RG alias S.NM alias M.membawa sabu.pulang kerumahnya di pasar IX jalan besi ujung, Dusun VIII Desa Manunggal kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli serdang. Pada hari kamis tanggal 06 oktober 2022 sekitar pukul 22.00 wib,”Tuturnya.Dalam paparan tersebut Wakapolres Pelabuhan Belawan Kompol Sukarman Mengatakan Tersangka ini sudah Melanggar pasal (114) ayat (1 )subsider pasal (112 )ayat 1 Juncto pasal 132 ayat 1 undang-undang Republik indonesia no 35 tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman Hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Dengan Barang bukti 2 paket yang berisikan sabu-sabu dengan berat Netto 0,72 gram, 8 buah plastik klip kosong, 1 buah dompet tangan warna hitam, berisi uang tunai sejumlah 1.300.000.dari Hasil penjualan sabu, 1 unit Handphone Android.

Selanjutnya itu R dan M diamankan dan langsung dibawa ke polres pelabuhan belawan guna untuk dilakukan Pengembangan” Tutupnya (Arianto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *