Hukum

Pemberitaan Dinilai Tendensius dan Tidak Berimbang, Keluarga Albert Nainggolan Klarifikasi Ungkap Fakta Sebenarnya

Medan, (Faktaonline.com) – Menanggapi pemberitaan yang dinilai tendensius dan tidak berimbang di berbagai media massa atas laporan tindak pidana dugaan penganiayaan (Pasal 351 ayat 1 KUHP) yang dibuat oleh Neneng Ernawati (pelapor) terhadap Albert Nainggolan (terlapor) di Polsek Medan Timur pada akhir bulan Desember 2019 silam, akhirnya pihak keluarga besar Albert Nainggolan , pada Jumat (19/3/2021) melakukan klarifikasi mengungkap fakta terjadi sebenarnya dan sekaligus meluruskan pemberitaan tersebut.

Mengambil tempat di Coffe Berry, Jl Glugur Medan, klarifikasi langsung disampaikan oleh Alfin Frans Hamonangan Nainggolan SH, anak kandung dari Albert Nainggolan yang mengaku berprofesi sebagai pengacara di Bandung.

“Saat ini bapak saya Albert Nainggolan yang berusia 71 tahun sedang ditahan di Polsek Medan Timur terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang dituduhkan oleh pelapor Neneng Ernawati,” ujarnya mengawali di hadapan para wartawan.

Dengan adanya klarifikasi ini, jelasnya, keluarga berkomitmen untuk menuntaskan proses hukum yang ada sehubungan dengan tuduhan pelapor tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku, tanpa memberikan informasi yang menyesatkan, tendensius, dan menyudutkan institusi/pihak tertentu, khususnya Kepolisian.

“Kami memahami bahwa hukum harus ditegakkan. Sejauh ini, kami mengapresiasi Polsek Medan Timur yang telah secara cepat memeriksa Bapak Albert Nainggolan pada dini hari segera setelah Bapak Albert Nainggolan dibawa ke Polsek Medan Timur,” ucapnya.

“Mengenai kasus yang menimpa Bapak Albert Nainggolan tersebut, perlu dicatat bahwa status Bapak Albert Nainggolan saat ini adalah Tersangka. Bapak Albert Nainggolan dan kami sekeluarga sesungguhnya membantah laporan tindak pidana yang sudah dibuat oleh pihak Pelapor, ” ujarnya lagi.
Namun demikian, lanjutnya, biarlah proses hukum berlangsung untuk membuktikan kebenaran dari kasus ini,
Alfin Frans yang didampingi adik kandung, keponakan dan beberapa orang saudara dari Albert Nainggolan ini menyatakan keberatan terhadap sejumlah media massa yang menulis secara jelas di pemberitaannya bahwa Bapak Albert Nainggolan adalah pelaku tindak pidana yang dituduhkan Pelapor.

“Sekali lagi, status Bapak Albert Nainggolan adalah Tersangka. Dengan berdasar kepada asas praduga tidak bersalah yang juga dipersyaratkan bagi pers nasional berdasarkan Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegasnya.

Seharusnya, sambung dia, penggunaan kata Pelaku dalam pemberitaan-pemberitaan mengenai Bapak Albert Nainggolan dihindari.
“Saya yakin bahwa pers yang profesional paham betul mengenai hal ketentuan tersebut,” katanya.

Dalam kaitannya dengan hal tersebut, sambungnya, Pelapor ternyata merupakan pemimpin utama perusahaan pers, yang menyebutkan di dalam pemberitaannya bahwa Bapak Albert Nainggolan merupakan Pelaku.

“Dengan demikian, timbul kesan bahwa kata ‘Pelaku’ tersebut digunakan oleh Pelapor untuk kepentingan pribadinya dengan menggunakan posisinya di perusahaan pers dan untuk menggiring opini publik bahwa Bapak Albert Nainggolan telah bersalah padahal belum ada putusan pengadilan yang menyatakan demikian,” ucapnya.

Selain itu, tambahnya, disebutkan pula bahwa Pelapor merupakan IRT. Dalam hal ini, timbul kesan bahwa Pelapor yang dinyatakan sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT) di dalam pemberitaan merupakan suatu cara untuk mendramatisir kasus ini.

“Sebagai seorang pemimpin utama suatu perusahaan pers, Pelapor memiliki akses yang cukup untuk membuat pemberitaan-pemberitaan yang tidak berimbang bagi Terlapor, sebagaimana yang terjadi saat ini,” sesal Alfin.

Terlebih, sambungnya, pemberitaan-pemberitaan yang menyudutkan pihak kepolisian sehingga Bapak Albert Nainggolan saat ini berada dalam posisi yang sulit dalam mendudukan posisinya.

“Pelapor sesungguhnya telah mengenal Bapak Albert Nainggolan selama kurang lebih 7 tahun dan sejauh yang keluarga kami ketahui, terdapat hubungan khusus antara Pelapor dan Bapak Albert Nainggolan,” ungkap Alfin.

Selama memiliki hubungan tersebut, ungkap Alfin, Bapak Albert Nainggolan kerap kali memperhatikan kebutuhan hidup Pelapor dan anaknya seperti seorang bapak yang baik. Namun demikian, karena faktor ketidakcocokan. Dan diduga juga ada faktor kecemburuan karena Bapak Albert Nainggolan memiliki hubungan baru dengan pihak lain, hubungan Pelapor dan Terlapor menjadi tidak harmonis.

“Di sini, kami menduga bahwa Pelapor memiliki motif untuk membuat laporan tindak pidana terhadap Bapak Albert Nainggolan untuk menyengsarakan diri Bapak Albert Nainggolan dan sebagai akibatnya saat ini Bapak Albert Nainggolan ditahan oleh Polsek Medan Timur. Dari sejumlah bukti yang kami kumpulkan, terlihat bahwa niat untuk menyengsarakan tersebut memang ada,” sebut Alfin.

Meskipun demikian, lanjutnya pihak keluarga bukan tidak berupaya untuk mencari solusi melalui mediasi.
“Setidaknya, sudah 3 kali kami berupaya untuk mediasi namun tidak berhasil karena Pelapor mengingkari janji untuk bertemu dengan kami, walaupun kami telah hadir pada jadwal dan tempat yang ditentukan oleh Pelapor sendiri.
Kami mencatat bahwa ada juga oknum pers yang mencoba memperkeruh kasus ini dengan pemberitaan yang tidak baik dan berupaya meminta uang dalam jumlah besar kepada Bapak Albert Nainggolan dan keluarganya,” beber Alfin.

Terakhir, bilangnya, diminta uang sebesar lebih dari Rp50 juta sebagai jalan damai untuk kasus ini. “Kami memiliki bukti rekaman atas hal ini. Belakangan kami tahu bahwa oknum pers tersebut memiliki ‘hubungan khusus’ dengan Pelapor,” ungkap Alfin lagi.

Alfin mengatakan dirinya telah mempersiapkan laporan ke Dewan Pers atas tindakan oknum pers tersebut. Selain itu, Ia juga sedang mempertimbangkan opsi-opsi lainnya untuk melindungi kepentingan hukum pihaknya, misalnya seperti melaporkan oknum pers tersebut ke pihak kepolisian.

Alfin menambahkan masih ada sejumlah hal lainnya yang akan disampaikan pihaknya pada kesempatan berikutnya, yang tentunya akan membantu untuk menunjukkan kebenaran dan sekaligus melindungi hak-hak hukum terlapor dan seluruh keluarga.

“Kami berharap di usianya yang sudah tua, Bapak Albert Nainggolan dapat terhindar dari fitnah dan kejahatan orang-orang yang ingin memanfaatkan kesempatan untuk mengambil keuntungan,” tandasnya. (NS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *