Pemprov Sumut Telah Lakukan Pembayaran Lahan Warga untuk Pembangunan Islamic Center
Medan, Faktaonline.com – Terkait masalah ganti rugi lahUt pembangunan Islamic Center. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) melalui Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Sumut menggelar pertemuan bersama warga Desa Sena bertempat di kantor Desa Sena Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Jum’at 30 Desember 2022 lalu.
Dikesempatan ini Plt.Kepala Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Sumut, Ir.Bambang Pardede, melalui Kepala Bidang Tata Ruang, Dr.Indra Sakti Harahap MSi, mengatakan, dalam pertemuan yang dihadiri Kepala Desa Sena, Yuli, di Kantor Desa Sena tersebut dilakukan pembayaran ganti rugi lahan pembangunan Islamic Center.
Indra Sakti Mengatakan, Kita menggelar pertemuan bersama warga yang berada di lokasi yang direncanakan untuk pembangunan Islamic Center, di Desa Sena. Langkah ini sekaligus menyerahkan pembayaran ganti rugi dari Pemprov Sumut kepada masyarakat dalam rangka menyiapkan sarana Islamic Center,” ujarnya kepada media ini diruang kerjanya, Senin (2/1).
Indra sakti menambahkan, pemberian ganti rugi pembayaran pembangunan dan tanaman di desa Sena sudah sesuai prosedur dan aturan, disinggung harapan ke depannya dengan dibangunnya islami center di Desa Sena kec.Batang kuis menjadi sejarah peradaban Islam, menjadi pusat peradaban keagamaan khususnya muslim, sebagai wadah tranformasi keagamaan.Dengan sendirinya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat mengangkat taraf perekonomian warga setempat.
Dari total luas lahan 50 ha, Lanjut Indra, Pemprov Sumut telah memberikan ganti rugi untuk 21 ha lahan dengan nilai Rp 13 Miliar. Warga telah bersedia mengosongkan lokasi tersebut dalam tempo 3 bulan.
“Jadi seperti beberapa langkah kita sebelumnya, turun ke lokasi, bertemu warga dan berdialog bersama. Dan Alhamdulillah, mereka memahami rencana ini,” tuturnya.
Sementara warga juga telah memberikan tandatangan komitmen untuk mendukung pembangunan Islamic Center, atau menerima adanya ganti rugi atas penggunaan lahan tersebut. Langkah itu juga sudah dilakukan Pemprov Sumut.
“Dengan pemberian ganti rugi ini, diharapkan pembangunan Islamic Center yang menjadi rencana Pemprov Sumut di era kepemimpinan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan Wakil Gubernur Musa Rajekshah, bisa berjalan lancar.
“Karenanya saya berharap dukungan dan kerja sama dari seluruh masyarakat dan unsur pemerintah setempat guna mensukseskan program pembangunan Sumut Bermartabat” tutupnya.
Di tempat terpisah salah seorang warga dusun 6 desa sena dijumpai di kediamannya berinisial AP mengatakan, terkait adanya pembayaran ganti rugi bangunan dan tanaman, kami merasa terbantu guna meringankan beban untuk mencari tempat tinggal baru.
Kepala Desa Sena, Yuli, merasa bersyukur atas terlaksananya pembayaran ganti rugi lahan pembangunan Islamic Center tersebut. Ia pun berharap untuk lahan yang lain, agar segera bisa terealisasi, demi kelancaran program Pemprov Sumut untuk kepentingan masyarakat .
“Kami merasa bersyukur karena pembayaran ganti rugi lahan pembangunan Islamic Center bisa terlaksana. Kiranya warga yang lain segera mengikuti langkah ini,” pungkasnya.
(Syafii Hrp/Puput)