Hukum

Judi Tembak Ikan di Gabion Belawan Menjamur

BELAWAN | Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sejak tahun 2021 lalu memerintahkan jajaran Mabes Polri, Polda dan Polres untuk memberantas habis yang namanya judi, semua aktivitas judi, baik perjudian konvensional maupun online, termasuk pihak yang membekingi.

Dalam Hal itu dapat dilihat pada telegram nomor : ST/2122/X/RES.1.24./2021 tanggal 12 Oktober 2021. Namun kesannya, perintah Kapolri diabaikan dengan beberapa pengusaha judi tembak ikan diduga milik berinisial H,M dan P, yang masih melakukan aktivitasnya di Jalan Gabion, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan.

Informasi yang berhasil ditemukan awak media Sabtu (04/02/2023) sekira pukul 11:00 wib, disalah satu warung ditemukan permainan meja tembak ikan yang sedang beroperasi dan dipadati pemain.

Awak media mencoba menanyakan siapa pemilik usaha ini kepada penjaga meja dan salah seorang wanita penjaga meja.

“Ada apa bang, ini meja judi tembak ikan milik mami,” ucap wanita tersebut

Dalam kunjungan wartawan, seorang wanita penjaga meja langsung menelpon seorang bos pemilik meja itu. Bahkan menelpon salah seorang pengawasnya,

“Senin saja bang datang kesini untuk ketemu dengan pengawasnya,” tambah wanita berkulit putih itu

Untuk itu warga meminta aparat sekitar harus bertindak tegas memberantas perjudian yang sudah sangat meresahkan masyarakat,

Aktivitas perjudian yang nyatanya merupakan tindakan pidana maksimal 10 tahun penjara, namun bisa beroperasi dengan leluasa.

Untuk itulah judi secara hukum dikategorikan sebagai perbuatan pidana sebagaimana diatur pada pasal 303 KUHP yang kemudian diperbarui secara khusus pada UU No.7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian. Ancaman hukumannya tidak main-main maksimal 10 tahun penjara.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Rudi Syahputra ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp tidak ada jawaban hingga berita ini diterbitkan.

(Arianto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *