Hukum

Aiptu Dedy Suhendra Merasa Kecewa, Laporannya di Polsek Percut Sei Tuan Dinilainya Jalan Ditempat

Medan, Faktaonline.com – Kasus pembacokan yang menimpa Aiptu Dedy Suhendra oknum Personil Polres Aceh Singkil yang juga pernah bertugas di Sat Brimob Polda Aceh DASBA 6000 Tahun 1996 – 1997 lalu, dinilai masih jalan ditempat di Polsek Percut Sei Tuan Polrestabes Medan.

Berdasarkan pengaduan orangtuanya Tuminem di Polsek Percut Sei Tuan sesuai bukti lapor STTPL:186/I/2021/SPKT PERCUT teetanggal 29 Januari 2021 ketiga pelaku dikenakan perkara penganiayaan dengan Pasal 170 Yo 351 KUHP sesuai yang diatur didalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. TKP-nya di Jalan Tirto Sari Depan Gudang Kelurahan Bantan Kecamatan Medan Tembung Kota Medan-Sumatera Utara hari Kamis tanggal 28 Januari 2021 sekitar pukul 19.00 Wib.

Namun, menurut korban Aiptu Dedy Suhendra kepada awak media didampingi Thamrin BA Devisi Advokasi dari Perkumpulan Jurnalis Media Independen Sumatera Utara (JMI Sumut), Rabu (12/5/2021) pagi,

Hampir 4 bulan kasusnya masih jalan ditempat.Surya selaku pelaku pembacokan belum juga ditangkap pihak Polsek Percut Sei Tuan, sementara Heru sebagai penyebab terjadinya pembacokan itu juga tidak ditahan.

Hal itu berawal dari tidak terimanya Heru saya tegur karena saya melihat langsung, Heru telah melakukan transaksi barang haram sabu-sabu di Jalan Tirto Sari Kelurahan Banten Kecamatan Medan Tembung sekitar pukul 19.00 Wib.
Begitu juga dengan Satria juga masih menghirup udara segar padahal ia turut serta melempari saya pakai batu dan botol sambil membawa golok. Tetapi golok Surya yang mengena bagian kepala saya yang mengakibatkan saya pingsan dan dilarikan ke Rumah sakit.”

Dijelaskannya, bahwa Heru sempat ditangkap Tekab Polsek Percut Sei Tuan pada tanggal 29 Maret 2021 lalu dibebaskan dengan delil bahwa Heru tidak terbukti terlibat dalam pembacokan itu, padahal Heru juga turut serta membantu terjadinya pembacokan itu.

Dan pihak oknum Polsek Percut Sei Tuan mengatakan kepada saya, Heru dilepaskan karena tidak ada saksi. Heru, Surya dan Satria masih ada ikatan darah saudara kandung yakni abang dan adik.
“Berdasarkan SP2HP (Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan dengan Nomor: K/454/IV/Res.1.6/2021/Reskrim tertanggal 6 April 2021 dengan tembusan ke Kapolrestabes Medan, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Pengawas Penyelidikan dan Kasi Propam Polrestabes Medan bahwa sudah dikeluarkan Surat Perintah Penangkapan terhadap Surya. Namun pelaku belum juga ditangkap dan begitu juga dengan Heru dan Satria belum juga ditahan di Polsek Percut Sei Tuan.

Terkait pemberitaan sebelumnya pada tanggal 28 April 2021 di Majalah Jurnalis id, keesokkan harinya saya dipanggil Lurah Kelurahan Banten untuk melakukan mediasi kepada kedua belah pihak, namun sampai saat ini belum ada titik terangnya. Biarkan saja proses hukum yang menindak mereka, saya mau mereka ditangkap karena saya juga oknum Polisi dan saya bertugas di Polres Aceh Singkil, tujuan saya ke Medan sebelum kejadian ini yakni menjenguk orangtua saya yang terkena stroke,” terang Aiptu Dedy Suhendra.

Thamrin BA menambahkan, Diminta kepada Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Janpiter Napitupulu agar serius menangani kasus ini dan benar-benar melaksanakan tugasnya sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur), korban Aiptu Dedy Suhendra adalah masih Keluarga Besar Kepolisian Republik Indonesia bertugas di Polres Aceh Singkil, bagaimana kalau masyarakat biasa?

Karena korban sudah mengadukan kasusnya ke JMI Sumut di Medan pada tanggal 26 April 2021 lalu dan sejak Januari 2021 kasusnya telah dilaporkan orangtua korban, namun pelaku belum juga ditangkap, apabila kasusnya belum juga berkembang dengan menangkap pelaku, maka kasusnya akan kita limpahkan ke Polda Sumatera Utara biar pelakunya cepat ditangkap karena ini menyangkut marwah Kepolisian juga karena yang dibacok adalah oknum polisi aktif, tegasnya.

Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Polrestabes Medan, AKP. M. Karo-Karo, SH diujung telpon saat dihubungi awak media, Rabu (12/5/2021) pagi, membenarkan bahwa pelaku pembacokan Aiptu Dedy Suhendra belum ditangkap karena belum ketemu dan ada adiknya (Heru) sudah ada kita tangkap tetapi kata korban Ia tidak terlibat dan karena tidak cukup bukti makanya dilepas.

Ketiga pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka dan sudah ada Spekap (Surat Perintah Penangkapan)-nya, siapapun yang melihat ketiga pelaku tersebut secepatnya beritahu kita, biar kita lakukan penangkapan.

Ketika ditanyakan apakah ketiga pelaku sudah berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
Kanit menjawab, nanti saya cek dulu apakah sudah diterbitkan DPO-nya, tetapi Surat Perintah Penangkapannya sudah diterbitkan. (rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *