Hukum

AKP Ully Lubis SH : Manakala Masyarakat Mengalami Pungutan Liar Atau Pemerasan Dapat Laporkan Ke Call Center 110

Medan, Faktaonline.com – Bagi masyarakat kota Medan khususnya diwilayah hukum Polsek Medan Baru yang terdiri dari 3 Kecamatan, yakni, Kecamatan Medan Petisah, Medan Baru, Medan Polonia dapat segera melaporkan ke Call Center 110.

Hal ini diutarakan Plt Kapolsek Medan Baru AKP Ully Lubis SH dalam menyikapi maraknya aksi premanisme atau pungutan liar yang mengganggu aktivitas  masyarakat dalam wirausaha sehari-hari.

“Manakala mengalami, merasakan, melihat  dan mendengar bahwasanya ada oknum-oknum yang melakukan pungutan liar atau pemerasan terhadap diri ataupun siapa saja silahkan segera hubungi kami, hubungi Call Center 100 Polrestabes Medan,”kata AKP Ully Lubis SH, kepada wartawan, Senin diruangan kerjanya.

Dirinya menyebutkan di layanan Call Center 110 terdapat operator yang segera menerima pengaduan dari masyarakat.
“Masyarakat juga boleh melaporkan melalui aplikasi Polisi Kita. Segera akan kita tindak lanjuti, jangan segan-segan untuk nyamannya para Bapak, Ibu, sekalian, masyarakat kota Medan khususnya di wilayah hukum Polsek Medan Baru melaksanakan aktivitas wirausaha sehari-hari,”pesannya mengakhiri himbauan tersebut. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *