Aniaya Korban Hingga Tewas, Supir Truk Ditangkap Petugas Reskrim Polres Pelabuhan Belawan
Belawan, Faktaonline.com – Personil Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, menangkap DI (40) Tersangka penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat H.S., SIK, dalam konferensi pers yang dihadiri wartawan media cetak, media online, serta wartawan elektronik yang dilaksanakan Kamis (21/10/2021) sore.
Dalam paparannya, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat, SIK, mengatakan penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka DI yang merupakan seorang supir truk bermula saat terangka melihat terpal penutup truk yang sedang parkir di depan Komplek Gudang Bahari jalan KL. Yos Sudarso bergerak – gerak.
” Karena curiga, tsk DI langsung mengambil balok kayu yang berada dilokasi dan memukulkannya kearah terpal yang bergerak” terang Kapolres.
“Setelah TSK memukulkan balok kayu kearah terpal yang bergerak sebayak 6 kali, dari balik terpal keluar seseorang dan langsung melarikan diri, kemudian karena terpal masih bergerak, TSK Kembali memukulkan terpal yang bergerak sebanyak 4 kali sampai tidak ada pergerakan lagi, lalu TSK turun dari truk dan mengikat kembali terpal truk yang terbuka” Ungkap Kapolres.
“Setelah itu warga datang menghampiri TSK DI dan mengecek ternyata dibawah truk terdapat korban yang bernama Roni Alfarizi sudah tidak bergerak, lalu oleh warga korban dibawa ke RS Delima Martubung dan berselang 2 jam kemudian korban dinyatakan meninggal dunia” sebut Kapolres.
Kapolres menambahkan, walaupun awal permulaan TSK melakukan pemukulan kearah terpal karena menduga sedang terjadi pencurian, namun setelah satu orang melompat keluar, seharusnya TSK menghentikan pemukulan yang dilakukannya dan melihat apa yang ada di dalam, namun TSK tetap melakukan pemukulan sampai akhirnya korban tidak berdaya dan meninggal dunia di RS.
“Terhadap korban sudah dilakukan autopsi di RS Bhayangkara Polda Sumut, sementara kepada Tsk DI sudah dilakukan penahanan dan dijerat dengan pasal 351 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara” pungkas Kapolres.
Hadir dalam kegiatan Konferensi Pers tersebut antara lain Kabag Ops Kompol Mustafa Nasution, Kasat Reskrim AKP I Kadek H.C.SIK, dan KBO Sat Reskrim Iptu Arifin Purba. (F/Ban)