Peristiwa

Bahas Konflik Lahan di Desa Batahan, Komisi A dan B DPRD Sumut Gelar Rapat Gabungan

Medan, Faktaonline.com – Komisi A dan B, DPRD Sumatera Utara menggelar rapat gabungan guna membahas persoalan konflik lahan di Desa Batahan,Kabupaten Mandailing Natal(Madina). Rapat di pimpin Wakil Ketua Komisi B, DPRD Sumatera Utara Zeira Salim Ritonga, Kamis (23/12/2021).

Rapat di hadiri instansi terkait, yakni Kanwil BPN/ATR Sumatera Utara, BPN/ATR Madina, Dinas  Perkebunan Sumatera Utara, Dinas Kehutanan Sumatera Utara, SEVP Operation I PTPN- IV Fauzi Omar beserta jajaran, Ketua Koperasi  Bina Mufakat Baru Adenan, Sudarmaji dari  KUD Produsen Bina Mufakat Baru dan lainnya.

Rapat terkait, kata Zeira Salim Ritonga, guna membahas  kasus tapal  batas pengusahaan lahan yang dikelola Koperasi  Bina Mufakat Baru, PT Palmaris dan PTPN-IV di Desa Batahan, Madina.”Kita perlu data untuk mengidentifikasi masalah, pemetaan masalah guna mencari solusinya,”tegas Zeira Salim.Di rapat itu berbagai persoalan terungkap. Seperti izin usaha perkebunan dan izin lokasi serta persoalan HGU.

Zeira Salim menegaskan pemerintah sebagai regulator dan esekutor hendaknya melakukan eksekusi  terhadap perusahaan-perusahaan perkebunan yang tidak memliki HGU.

”Di rapat ini, BPN/ATR Provinsi Sumatera Utara mengatakan PTPN-IV dan PT Palmaris Raya tidak mempunya HGU.Pemerintah  hendaknya melakukan eksekusi perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki HGU,”tegasnya lagi.

Di rapat itu,  SEVP Operation I PTPN- IV Fauzi Omar menjelaskan izin lokasi dan izin usaha perkebunan PTPN-IV di Batahan sudah ada. Untuk HGU, PTPN-IV sudah enam kali memohon, tapi belum keluar. Bahkan PTPN-IV juga membayar pajak,”tegas Omar.

PTPN-IV disarankan Zeira  agar segera   menyelesaikan tapal batas dan overlapping lahan dengan PT Palmaris Raya dan Koperasi  Bina Mufakat Baru di Desa Batahan, Madina.

”HGU PTPN-IV di  Batahan  tidak diterbitkan karena persoalan tapal batas yang belum selesai,”tegas Zeira lagi, seraya menambahkan supaya izin-izin yang dimiliki perusahaan perkebunan diperpanjang.

Sudarmaji dari  KUD Produsen Bina Mufakat Baru mengungkapkan  anak trans Batahan – I yang ditempatkan pemerintah sejak 1986 melalui program trans swakarsa mandiri (TSM).”Kami sudah  menanami lahan kami. di Tahun1999, pilar-pilar batas masih  ada, namun pada Tahun 2000, pilar-pilar batas dihancurkan. Kami tidak tahu siapa oknum yang menghancurkannya,”tegasnya.

Di rapat itu, Ketua Koperasi  Bina Mufakat Baru Adenan mengatakan sesuai harapan pemerintah yang menempatkan kami, kami bekerja keras  untuk mengolah lahan.Di dalam  mengolah lahan tentunya  sesuai dengan kemampuan kami dengan program mandiri.

”Kami generasi ketiga yang memohon kepada pemerintah untuk menerbitkan sertifikat bagi 366 KK dan sampai saat ini permohonan kami  belum membuahkan hasil. Kami berharap pemerintah memberikan perlindungan kepada kami agar terjalin hubungan yang baik,”tegas Adenan.(fajaruddin batubara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *