Hukum

Bangunan tanpa SIMB masih marak di Medan Marelan

Medan, Faktaonline.com – Seakan tidak peduli akan Peraturan Daerah Kota Medan, atau mungkin diduga sudah dibekingi oleh pihak tertentu, Pemilik Bangunan merasa diatas angin.

Hal ini terbukti semakin banyaknya bangunan tanpa ijin IMB yang terlihat sedang dalam tahap pembangunan di Kota Medan khususnya Medan Marelan

Salah satunya bangunan yang sedang berlangsung di jl. Pasar 1 tengah Lorong 4 Kel. Tanah 600, kec. Medan Marelan, di duga tanpa memiliki SIMB, saat awak media cros cek langsung Selasa 4 Oktober 2022 ke lokasi bangunan yang sudah 60 persen terlaksana, tidak terlihat plank SIMB di sekitar bangunan.

Saat di konfirmasi, pekerja mengatakan, bila siapapun yang datang mempertanyakan ijin bangunan segera hubungi pak lurah, “Karena pemilik bangunan sudah koordinasi dengan pak lurah” kata pekerja tersebut.

Lurah Tanah 600, M Ari saat dikonfirmasi via WA mengatakan, kami sifatnya hanya menghimbau untuk mengurus IMB, “Sepertinya bangunan itu sudah ada ijin nya” katanya

Saat di konfirmasi lebih lanjut apakah pihak kelurahan ada mengeluarkan rekomendasi tentang bangunan tersebut, pak lurah tidak menjawab.
Dan berselang beberapa saat awak media di telp oleh orang yang mengaku dari salah satu media kota Medan dengan mengatakan

“Ada apa konfirmasi dengan pak lurah tentang bangunan, Itu sudah ada ijinnya” katanya

Dalam Setiap mendirikan bangunan atau rumah toko (Ruko) di Kota Medan harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), karena berhubungan dengan tatanan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Medan.
Sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2022, tentang RTRW Kota Medan 2021-2041 dan harus sesuai dengan IMB dalam pembangunannya.

Hal yang berkaitan dengan suatu bangunan gedung dengan IMB yang diberikan, tercantum dalam Pasal 44 UU Tahun 2002 Bangunan Gedung menyatakan sebagai berikut:

“Setiap pemilik dan/atau pengguna yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, dan/atau persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi pidana”.

Sanksi administratif yang dimaksud dapat berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan kegiatan pembangunan;
c. penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan;
d. penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung;
e. pembekuan izin mendirikan bangunan gedung;
f. pencabutan izin mendirikan bangunan gedung;
g. pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung;
h. pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung; atau
i. perintah pembongkaran bangunan gedung.

Ketentuan sanksi dalam UU Bangunan Gedung di atas sejalan dengan ketentuan sanksi dalam Pasal 114 jo. Pasal 7 ayat (3) PP 36/2005, dimana sanksi yang diberikan diawali dengan peringatan tertulis, yang jika tidak dipatuhi akan dikenakan sanksi berupa pembatasan kegiatan pembangunan.

Kemudian jika tidak juga ditaati sanksi-sanksi yang telah diberikan sebelumnya, pemilik bangunan gedung dapat dikenakan sanksi berupa penghentian tetap pembangunan, pencabutan izin mendirikan bangunan gedung. dan perintah pembongkaran bangunan gedung.

Ketentuan sanksi dalam UU Bangunan Gedung di atas sejalan dengan ketentuan sanksi dalam Pasal 114 jo. Pasal 7 ayat (3) PP 36/2005, dimana sanksi yang diberikan diawali dengan peringatan tertulis, yang jika tidak dipatuhi akan dikenakan sanksi berupa pembatasan kegiatan pembangunan.

Selanjutnya jika tidak juga ditaati sanksi-sanksi yang telah diberikan sebelumnya, pemilik bangunan gedung dapat dikenakan sanksi berupa penghentian tetap pembangunan, pencabutan izin mendirikan bangunan gedung. dan perintah pembongkaran bangunan gedung.

Oleh karena itu, bangunan tersebut dapat dilakukan pembongkaran jika tidak juga dilakukan upaya penyesuaian antara bangunan gedung tersebut dengan IMB yang ada.

Atas temuan media fakta online.com terkait pembangunan yang diduga tidak dengan perizinannya mencoba mengkonfirmasi langsung kepada pemilik namun tidak berhasil ditemui “pemilik lagi keluar bang, gak tau kapan balik ” kata Pekerja Bangunan.

“Kalau izin lagi diurus artinya pembangunan Ruko ini kan belum ada IMB nya, Mengapa pembangunannya sudah dilakukan bahkan sudah hampir rampung pengerjaannya? Tanya wartawan.

Rahmat Ketua Umum LSM Kipas NKRI saat dikonfirmasi media Faktaonline.com menguraikan Maraknya bangunan tanpa SIMB di kota Medan terkesan menyepelekan Perda Kota Medan, dalam hal ini diharapkan Wali Kota Medan Bobby Nasution lebih tegas menerapkan aturan..

“maka dari itu diharapkan Dinas PKP2R dan Sat Pol PP kota Medan mengecek bangunan tersebut dan melakukan tindakan tegas.

Menjaga wibawa Pemko Medan, kiranya Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution segera menindak tegas oknum baik Camat, Lurah atau oknum ASN lain yang diduga bermain dalam permasalahan ini bila perlu dievaluasi, dicopot atau dipindah tugaskan.
juga mengharapkan DPRD Kota Medan dalam hal ini Komisi IV yang membidangi Pembangunan agar segera memanggil pemilik bangunan agar diadakan RDP tentang bangunan tersebut,
Kami akan menyurati Pimpinan Komisi IV tentang masalah maraknya bangunan tanpa SIMB di kota Medan” ungkap nya. ( Rahmat )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *