Bawa Sabu, Warga Tembung Diringkus Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang
Lubukpakam, Faktaonline.com – Seorang pria berinisial Y warga Desa Tembung Kec Percut Sei Tuan Kab Deli Serdang terpaksa harus merasakan dinginnya dinding penjara. Pasalnya pria berusia diamankan Sat Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang atas dugaan penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu pada Kamis (7 /7 2022).
Tim Tekab Res Narkoba Polresta deli Serdang awalnya melakukan undercover buy untuk melakukan transaksi dengan seseorang yang diduga sebagai penjual shabu di Kec Tanjung Morawa Kab Deli Serdang namun akhirnya terjadi kesepakatan transaksi dilakukan di Jl Halat Kota Medan dan sekitar pukul 19.00 wib petugas sampai di lokasi yang sudah di sepakati, lalu petugas pun menunggu lelaki yang akan melakukan transaksi narkotika jenis shabu tersebut.
Tak lama datanglah seorang laki-laki mengendarai sepeda motor dengan menggunakan jaket warna abu-abu mengarah ke petugas,. Setelah memastikan orang tersebut adalah orang yang diduga membawa sabu dengan sigap pula petugas langsung mengamankan lelaki tersebut,
Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan kepada terduga berinisial Y tersebut, petugas menemukan 1 (satu) bungkus paket shabu dikemas plastik warna kuning dari dalam jaket terduga Y.
Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan tersebut Petugas mengamankan terduga Y beserta barang bukti berupa 1 bungkus narkotika jenis sabu seberat bruto 51,4 gram dan 1 unit sepeda motor yang digunakan Y dan kemudian langsung dibawa petugas ke Sat Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang.
Kepada awak media, mewakili Kapolresta Deli Serdang, Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Zulkarnain SH mengatakan, terduga berinisial Y diamankan di Jalan Halat Kota Medan. “Ini adalah upaya keseriusan kita dalam memberantas peredaran Narkoba, selanjutnya kita akan melakukan penyelidikan pengembangan informasi dan penyidikan sebagai proses hukumnya. Kepada Tersangka Y, akibat perbuatannya, dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 thn 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan minimal 6 tahun atau maksinal seumur hidup,” ungkapnya.(nass)