BPN Sumut Terima Permohonan Pelepasan 87 Ha Dari KTBM
Medan I Faktaonline.com – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Agraria yang ke 61, Kanwil BPN (Badan Pertanahan Nasional) Prov. Sumut menerima berkas permohonan pengajuan pelepasan tanah seluas 87 Hektar dari Kelompok Tani Berjuang Murni (KTBM) yang berlokasi di kawasan Marendal I Kabupaten Deli Serdang.
Dalam penyerahan berkas tersebut Ketua Tani Berjuang Murni (KTBM) Tao Mindoana Br Simamora di dampingi sekretaris Johan Merdeka dan rombongan di terima oleh Kepala BPN Sumut yang di wakili Khalid A Handoyo, jumat (24/9/2021) di Medan.
Ketua KTBM Tao Mindoana Br Simamora mengatakan bahwa kehadiran rombongan mewakili sebagian dari masyarakat Kelompok Tani Berjuang Murni (KTBM) yang berada di Marendal I dan berharap pihak BPN Sumut mendorong untuk membantu agar lahan Eks PTPN yang berada di kawasan Marendal I untuk dapat di miliki secara hukum oleh masyarakat yang belum memiliki tanah, dan meminta BPN Sumut untuk tinjau lokasi” ucapnya.
“Ketua KTBM mengungkapkan seandainya pihak BPN Sumut turun ke lokasi, maka akan melihat dan menemukan ribuan masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Tani Berjuang Murni sudah menduduki atau sudah bermukim di lahan tersebut,” jelasnya.
Atas Penjelasan Ketua Kelompok Tani Berjuang Murni tersebut mendapatkan pandangan yang positif dari pihak BPN Sumut.
Khalid A Handoyo mewakili beberapa Korsub kegiatan menyebutkan bahwa Hal ini bukan kewenangan dari BPN Sumut semua, melainkan kewenangan dari Gubernur Sumatera Utara.
“Ini bukan kewenangan dari BPN semua, ada juga kewenangan Gubernur disitu, terkait Eks PTPN tadi sudah ada timnya yang dibentuk oleh Gubernur,” bebernya.
“laporan kami terima, dan nanti akan kami diskusikan dengan kepala bidang, karena BPN masuk dalam tim penyelesaian perkara dan pengajuannya tetap ke Gubernur Sumut,” jelasnya. (766HI)