Dialog Publik Ditengah MTQ ke 38 Sumut, Pemerintah Harus Bantu Ekonomi Kerakyatan Berbasis Syariah
Salah seorang narasumber dalam dialog publik itu, Dr Wirman Tobing, (poto) menegaskan hal itu. Dalam dialog yang dihadiri para mahasiswa dan pelaku UMKM tersebut, Wirman merinci bahwa keunggulan ekonomi syariah sangat menguntungkan bagi debitur maupun pihak Bank selaku pemberi kredit, Sabtu (26/3)
“Bahwa debitur akan termotivasi untuk memajukan usahanya, sehingga tak terpikir baginya untuk tidak terjadi kredit macet. Dikarenkana dalam ekonomi syariah tersebut prinsip mudharobah atau bagi hasil sangat memudahkan bagi pelaku usaha untuk merintis dan mengembangkan usaha,” ulasnya.
Rilnya, jelas Wirman, dengan konsep ekonomi berbasis syariah yakni sistem mudharobah, seorang debitur tidak harus tertekan dengan kewajiban pemenuhan bunga pinjaman atau bunga kredit yang bersifat flat atau tetap. Melainkan bisa negosiasi sesuai dengan keuntungan usahanya.
Kemudian, pihak Perbankan juga akan lebih intens atau serius memantau dari para debiturnya, sehingga efeknya pun terajalin musyarawah untuk saling memajukan antara pengusahsa UMKM sebagai debitur dan pihak Perbankan.
Lalu pihak Perbankan juga bisa langsung memantau dan tidak khawatir kalau akan terjadinya kredit macet karena selalu memantau debiturnya secara intens atau berkesinambungan.
Bahkan dalam orasi ilmiahnya itu, Wirman pun memberikan kejelasan bahwa kredit ekonomi berbasis syariah tersebut juga bisa dilakukan oleh Perbankan konvensional. Artinya tidak meski perbank-kan Syariah. Misalnya, Bank Mandiri, Bank BRI, Bank Daerah, maupun yang lainnya.
Artinya, sambung Wirman, penerapan ekonomi Syariah tersebut menjadi sebuah program dari pemerintah yang dilaksanakan di seluruh Perbankan negeri ini. Contohnya, seperti program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang merupakan program pemerintah untuk rakyat yang mendapatkan subsidi pemerntah. (am)