Hukum

Diduga jadi korban Mafia Tanah, Kistan Sitorus Lakukan Gugatan ke PTUN Medan

Medan – Mengaku jadi korban mafia tanah, Kistan Sitorus (72) warga Jalan Gaharu, Kel. Durian, Kec. Medan Timur Kota Medan mengggugat 10 orang Sekaligus.

Gugatan itu tengah berjalan dan hari ini, Rabu (7/12/22) sekira pukul 10.00 Wib, sidang kedua gugatan Kistan Sitorus akan digelar di Kantor PTUN Kota Medan Jalan Bunga Raya No 18, Asam Kumbang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

Kepada awak media, Kistan Sitorus menyebutkan nama-nama orang penting yang menjadi tergugat. Diantaranya : KS, Lurah Patane III Tahun 2007 berinisial MS, DS, Mir S, SS, NS, Lurah Patane III, Camat Porsea, Kepala BPN Kab Toba dan alm PM / MBB.

Harapan Kistan, sidang kedua pada kasusnya akan menjadi sejarah bangkitnya keadilan. Pasalnya, Kistan bertanya apakah benar ilustrasi Hukum tajam kebawah dan tumpul keatas. Untuk itu, Kistan mengajak awak media untuk bersama – sama menantikan episode seru keberadaan hukum.

“Semoga hukum benar – benar ditegakan” ujar Kistan yang kesehariannya bekerja sebagai penarik becak. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *