Peristiwa

Diduga Tak Sesuai SIMB, Pembangunan Ruko di Mandala By Pass Lancar Tanpa Ada Pengawasan Dari Pihak Terkait

Medan Tembung, Faktaonline.com – Bangunan Rumah Toko (Ruko) yang terletak di Jalan. Mandala By Pass Kelurahan Bantan Timur Gg. Delima Kecamatan Medan Tembung terus berdiri kokoh, walaupun jumlah bangunan melebihi dari jumlah ijin unit bangun yang diberikan atau Surat Ijin Mendirikan Bangunan (Sim B).

Dari pantauan awak media, Sabtu (24/7/21) tampak  pada plang SIMB hanya menuliskan ijin bangunan Ruko 24 unit 3 lantai, namun setelah dihitung- hitung jumlah unit melebihi ijin bangun yakni sedikitnya 33 unit.

Bangunan Ruko atas nama pemilik Rose Ida alamat Jl. Sutomo No.247 B (terlihat pada plang SIMB) tampak tertutup dari pengawasan dinas terkait khususnya Dinas TRTB Medan.

Pembangunan Ruko yang sudah berjalan lebih dari 3 bulan itu diduga berjalan lancar tanpa ada pengawasan dan teguran dari Dinas TRTB Medan sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.

Awak media yang melihat keadaan itu mencoba mencari jawaban atas dugaan pelanggaran syarat bangun dan ijin bangunan tersebut.

Melalui salah seorang pekerja yang berada di lokasi proyek Ruko menyebut untuk bertanya prihal ijin kepada pengawas bangunan inisial Ad dan agar menghubungi Ad dengan memberikan nomor contak-person kepada awak media.

Oknum pengawas bangunan Ad hingga berita ini diturunkan belum bisa memberi informasi terkait ijin bangun terhadap sisa bangunan  yang diduga tidak memiliki SIMB terhadap bangunan yang berdiri diatas lahan eks pajak Firdaus itu, “Saya masih diluar kota” ujarnya singkat.

Sementara itu, penyimpangan izin bangun terhadap banguanan itu sudah ketahui oleh pihak kecamatan, kapling dan anggota ormas PP yang berada di lingkungan Banten Timur Kel. Bandar Selamat.(red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *