DPRD Sumut Panggil Lagi PT STA Untuk Rapat Lanjutan
Medan – Komisi B, DPRD Sumatera Utara (Sumut) menggelar rapat dengar pendapat dengan masyarakat Dusun Tanjung Maruluk, Desa Huta Godang, Kecamatan Simpang Kanan, Labuhan Batu Selatan, di gedung dewan, Selasa (20/9/2022).
Rapat di pimpin Ketua Komisi B, DPRD Sumatera Utara Ahmad Fauzan Daulay. Hadir di rapat itu, anggota Komisi B, DPRD Sumatera Utara H Syahrul Efendi Siregar, Bupati Labuhan Batu Selatan H Edimin, Wakil Bupati Labuhan Batu Selatan H Ahmad Padli Tanjung beserta jajaran, Kepala Dinas Perkebunan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Lies Handayani Siregar serta pejabat perwakilan ATR/BPN Labuhan Batu Selatan Adi Supriadi dan perwakilan dari ATR/BPN Sumatera Utara Abdul Rahim Nasution.
Rapat terkait dengan pembahasan persoalan masyarakat Dusun Tanjung Maruluk, Desa Huta Godang, Kecamatan Simpang Kanan dengan PT Sumber Tani Agung (PT STA). Di rapat itu, PT STA tidak hadir.
“Kita akan melakukan rapat dengar pendapat lanjutan lagi. Kita panggil PT STA agar hadir. Jika PT STA tidak hadir juga, berarti PT STA tidak menggubris Pemkab Labuhan Batu Selatan, DPRD Labuhan Batu Selatan dan DPRD Sumatera Utara,”tegas Ketua Komisi B, DPRD Sumatera Utara Ahmad Fauzan Daulay.
JIka PT STA tidak hadir lagi, papar Ahmad Fauzan lagi, DPRD Sumatera Utara melalui Komisi B, DPRD Sumatera Utara merekomendasikan kepada instansi terkait agar segera mencabut seluruh izin dan HGU PT STA. (fajaruddin batubara)