Hukum

Dua Remaja Tersangka Pembunuh Rahmadani Siagian di Medan Denai Diamankan Polisi

MEDAN – Polisi menangkap dua tersangka pelaku pembunuhan dan pembuangan jasad Rahmadani Siagian di dalam boks kontainer di Gang Seroja, Jalan Menteng VII, Medan Denai.

Penangkapan itu dilakukan hanya berselang beberapa jam setelah penemuan jasad Rahmadani. Kedua terduga pelaku diketahui berinisial SHR (19) dan SAN (19).

Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda. SHR ditangkap di Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, sementara SAN ditangkap di Jalan Flamboyan Raya, Medan Tuntungan.

Dari rekaman kamera CCTV, SHR disebut-sebut sebagai orang yang mengemudikan sepeda motor Honda Beat dan mengenakan atribut ojek online. Sementara SAN diduga merupakan pelaku utama. Ia juga diduga merupakan kekasih korban dan bertindak memegang boks kontainer yang berisi jasad korban.

Terkait penangkapan tersebut, Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto membenarkannya. Meski demikian, Bayu belum merinci lebih jauh mengenai peran dan motif keduanya.

“Sudah diamankan. Masih dalam pengembangan. Sementara masih dua orang, namun masih kami kembangkan. Keduanya masih remaja,” ujarnya, Rabu 11 Maret 2026.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *