Hukum

Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Labusel Dilaporkan ke KPK

Medan – Kepala Bidang Pelayanan Sosial pada Dinas Sosial Labuhan Batu Selatan, H Zulkifli Siregar (poto), resmi melaporkan Bupati Labusel H Edimin alias Asiong ke KPK RI. Diduga Pemerasan dan Gratifikasi.

Sebelumnya H Zulkifli Siregar adalah mantan anak buah bupati yang menjabat sebagai Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik atau Kesbangpol Labuhan Batu Selatan. Namun jadi korban demosi oleh bupati berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah tanpa dasar yang jelas.

Saat dikonfirmasi tentang laporannya ke KPK, Zulkifli Siregar membenarkan hal tersebut sambil memperlihatkan bukti pengiriman berkas laporannya ke KPK RI, Kamis (16/02/2023) pagi.

“Iya. Benar laporan sudah kita layangkan ke KPK RI melalui pengiriman jasa Pos Indonesia,” jawab Zulkifli.

Laporannya kelak diharapkan Zulkifli, segera ditanggapi oleh KPK seraya mengingatkan momentum beberapa waktu lalu saat Bupati Labusel Asiong menantang KPK untuk turun ke Labusel.

“Saya berharap laporan saya ditindaklanjuti supaya Kepastian hukum terhadap Profesionalisme ASN dapat terjamin untuk melaksanakan Tupoksi dengan Efektif Berdayaguna dan Maksimal dalam Mencapai Tujuan,” Ucap Zulkifli saat dihubungi melalui sambungan seluler.

“Terbentuknya Karakter ASN dengan Nilai Dasar Berorientasi Pelayanan Akuntabilitas, Harmonis, Loyal, Adaptive dan Kolaboratif, Trend dengan Branding Ber Akhlak,” tambahnya.

Zulkifli juga menambahkan, laporannya bisa menjadi novum baru terhadap laporan masyarakat sebelumnya. Dimana, Bupati Labusel sudah terlebih dahulu diadukan ke KPK RI atas dugaan korupsi gratifikasi dan jual beli jabatan hingga jual beli proyek.

Pengaduan itu, disampaikan oleh DPC Garda Bela Negara Gelar (GBNN) beberapa waktu lalu. Penyampaian laporan bahkan diwarnai dengan akai unjuk rasa di Gedung KPK.

(r/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *