Ganggu Kamtibmas, Polsek Tanjung Morawa Bubarkan Acara Hiburan
Lubuk Pakam, Faktaonline.com – Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang membubarkan acara hiburan yang berlangsung hingga larut malam yang mengganggu Kamtibmas di Jalan Pasar XIII Dusun IV Desa Limau Manis Kec Tanjung Morawa, Minggu (22/09/2024).
Pembubaran itu dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang mengatakan bahwa ada acara hiburan yang diadakan hingga larut malam sehingga menganggu ketenangan masyarakat.
Mendapat laporan tersebut, Polsek Tanjung Morawa langsung mendatangi lokasi hajatan pesta ulang tahun untuk membubarkan hiburan keyboard yang berada di Dusun IV Desa Limau Manis Kec Tanjung Morawa.
Sesampai di lokasi polisi bersama dengan perangkat Desa Limau Manis memberikan himbauan dan memberhentikan kegiatan tersebut karena tidak mengantongi izin keramaian serta menghimbau kepada masyarakat agar segera membubarkan diri dan pulang ke rumah masing masing.
Saat dikonfirmasi Kapolresta Deli Serdang melalui Kapolsek Tanjung Morawa AKP M Tambunan membenarkan pihaknya telah mendapat laporan terkait hiburan keyboard yang mengganggu Kamtibmas dan kegiatan tersebut tidak memiliki izin sehingga Bhabinkamtibmas bersama dengan perangkat desa membubarkan kegiatan tersebut dengan humanis
“Acara tersebut tidak memiliki izin dan diduga acara tersebut juga mengadakan pesta miras sehingga acara hajatan tersebut kita bubarkan karena mengganggu ketenangan dimalam hari sehingga bisa berdampak ke gangguan kamtibmas,” ujar Kapolsek
Polisi,lanjutnya, tidak melarang masyarakat untuk mengadakan hajatan, namun apabila ingin mengadakan hajatan agar meminta izin keramaian ke Polsek terdekat dengan waktu batas waktu jam hiburan hingga pukul 23.00 wib, dan harus mematuhi norma norma kesopanan di masyarakat.(nass)