Hukum

Imigrasi Belawan Gelar Konferensi Pers Terkait Warga Nepal Tanpa Visa   

Belawan – Faktaonline .Com – Seorang warga negara asal Nepal bernama Sah Balmiki alias Ahmad Rafiqsyah (27 thn) yang telah tinggal di Indonesia persisnya di Jalan pasar 7 Tembung Kec.Percutseituan Kab.Deliserdang selama 3 tahun lamanya tanpa izin visa akhirnya di amankan petugas Imigrasi Belawan.
Dalam paparan Pres relisnya Kepala kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan Ridha Sah Putra Amd.Im.SH.M.A didampingi Novir petugas bidang Inteldakim dan  Daddy petugas bidang Imigration menjelaskan kronologisnya, semula pihak imigrasi Belawan melakukan pengamanan terhadap warga Nepal yang berada di Indonesia tersebut  berdasarkan adanya laporan kejadian nomor : LK/Inteldaki/III/2022-WNA-0128 tanggal 16 Maret 2022.pada Jumat 01/04/2022 .

Kami melakukan pengamatan dari tempat aktivitas pelaku di jalan pasar VII tembung Kecamatan Percutseituan kabupaten Deliserdang dan dihimpun informasi dari masyarakat sekitar.
Dari hasil pengamatan diketahui bahwasannya pelaku berjualan pisang dan telah lama tinggal di Indonesia.

Pada 18 Maret 2022 sekira pukul 11.30 Wib petugas lapangan seksi intelijen dan penindakan yang dipimpin oleh Kasubsi intelijen melakukan pengamanan terhadap pelaku di tempat ia melakukan aktivitas yaitu jalan pasar 7 Tembung Kecamatan Percutseituan Kab.Deliserdang.

Dari hasil interogasi awal dimetahui pelaku merupakan warga negara Nepal yang kemudian dilakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian berupa paspor, izin tinggal serta boardingpass terakhir yang bersangkutan.

Maka didapati bahwa pelaku telah tinggal di wilayah Indonesia sejak 08 November 2019 menggunakan bebas visa kunjungan dan dan tidak pernah mengajukan izin tinggal keimigrasian lainnya.
Pelaku juga telah menikah secara Islam dengan seorang WNI bernama Wirawani pada 11 Oktober 2016 di Tanjung Pasir tanpa melaporkan perkawinannya ke kantor urusan agama selanjutnya petugas membawa pelaku dan barang bukti ke kantor Imigrasi Belawan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari pelaku petugas mengamankan sejumlah barang bukti yakni 1 paspor kebangsaan Nepal  No 07778749 atasnama Balmiki Sah yang berlaku sampai dengan 24 Agustus 2024.

1 SIM Negera Malaysia atasnama Bamiki Sah, 1 buah Boardingpass tiket pesawat air asia dari Penang tujuan kualanamu Medan tanggal 08 November 2019 dan 1 lembar surat peryataan nikah atas nama Ahmad Rafiqsyah dan Mirawani.

Pelaku diancam dengan pelanggaran izin tinggal keimigrasian pasal 78 ayat 3 UU No 06 tahun 2011 tentang keimigrasian orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa  Deportasi dan penangkalan.Jelas Kakanim Belawan tersebut.( F/ Ban ) ..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *