Jmi Sumut Apresiasi Polisi Tangkap 4 Pelaku Pengeroyok Wartawan Di Madina
Medan – Perkumpulan Jurnalis Media Independen Sumatera Utara (JMI SUMUT) menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Tim Satreskrim Polres Mandailing Natal bersama Unit Jatanras Polda Sumut atas keberhasilannya dalam
mengungkap 4 tersangka pelaku pengeroyokan terhadap, Jefri Barata Lubis, Wartawan Media Online, di Mandailing Natal hingga korban nyaris babak belur, Jumat (4/3/2022).
Atas keberhasilan polisi dalam menangkap 4 pelaku pengeroyokan wartawan, di tempat persembunyiannya, di kabupaten padang lawas utara ini menunjukkan bukti bahwa polisi itu benar-benar bekerja dan serius dalam menangani kasus penganiayaan terhadap wartawan, maka sebab itu patut kita apresiasi, Ucap Sekretaris JMI SUMUT, T. Sofy Anwar SH (poto), dalam siaran persnya, Selasa (8/3/2022) di Medan.
Menurut Sofy yang juga selaku Pemerhati Lembaga Kinerja Polri Watch, Polisi itu Mitranya wartawan sudah sepatutnya melindungi para Pekerja Pers yang mengalami tindakan kriminal di lapangan. Oleh sebab itu, Wartawan harus dilindungi sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
“Tugas seorang Jurnalis atau Wartawan, sudah jelas diatur dalam UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers, yang mana dalam Pasal 1 angka 1 Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik, meliputi, mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data, dan publikasikan dimedia online atau cetak,” Urai Sofy.
Sofy juga menegaskan bahwa intimidasi kepada wartawan juga bertentangan dengan Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Sofy berharap para pelaku pengeroyokan, Jefri Barata Lubis, Wartawan Media Online, di Mandailing Natal, di hukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku, di negara indonesia, tutup Sofy. (ril/jmi)