Kabid Propam Polda Sumut Berikan Bimbingan Pembinaan di Polresta Deli Serdang
LubukPakam, Faktaonline.com – Propam Polda Sumut melaksanakan kegiatan pembinaan Etika Profesi Polri dan Mitigasi terhadap personil Polresta Deli Serdang di Aula Tribrata. Polresta Deli Serdang, Sabtu (12/02/2022).
Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Joas Panjaitan SIK mengatakan bahwa tujuan pembinaan terhadap personil Polresta Deli Serdang untuk memahami aturan dan larangan dalam pelaksanaan tugas Kepolisian di lapangan sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur). Seperti yang diperintahkan dan diamanahkan pimpinan agar anggota Polri menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dan juga memberikan pelayanan yang baik, cepat, mudah dan transparan.
Dia juga menyampaikan kehadiran Propam Polda Sumut di Polresta Deli Serdang dalam rangka Program Prioritas Kapolri yaitu sebagai pengawasan dalam seluruh kegiatan anggota Polresta Deli Serdang dan jajaran supaya jangan ada yang melakukan pelanggaran sekecil apapun.
Tentunya, sebagai penegak hukum di masyarakat saat bertugas benar-benar memahaminya agar tidak tersangkut dengan hukum.
Oleh karena itu, tegasnya, dirinya tidak akan tebang pilih kepada siapapun anggota Polri di jajaran Polda Sumut yang bermasalah dan melanggar peraturan, kode Etik dan disiplin Polri, pasti akan saya tindak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kombes Pol Joas Panjaitan berharap dengan adanya kegiatan ini anggota Polri bisa makin baik, meminimalisir terjadinya pelanggaran guna menumbuhkan Citra Polri semakin lebih baik di masyarakat.
“Dalam mewujudkan Polri yang Presisi di tahun 2022 ini, dalam kehidupan anggota Polri saat ini harus memiliki cara bertindak prediktif/prediksi (presisi) dalam kehidupan pribadi maupun dinas” pesannya.
Kegiatan pembinaan ini juga dihadiri Kasubdit Paminal Propam Polda Sumut AKBP Catur Sungkowo dan Kasubdit Provos AKBP Budiman Butar Butar, Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK, Pejabat Utama, dan Kanit Provos Polsek Jajaran Polresta Deliserdang.
Kepada wartawan, Kapolresta Deli Serdang
mengatakan, Polri sebagai Pelindung, Pengayom , dan Pelayan masyarakat hendaknya dapat dilaksanakan secara optimal. Polri juga dituntut dapat menjaga stabilitas Kamtibmas, menegakkan hukum serta menjaga marwahnya sebagai penegak hukum.
“Untuk itu Propam sebagai fungsi pembinaan profesi dan pengamanan di lingkungan internal harus melakukan pembinaan, penegakan disiplin, serta penindakan kepada personil Polri yang melanggar aturan,” jelasnya.(nass)