Kajati Sumut Didesak Batalkan Status Tersangka 3 Guru Di Kejari Labuhan Deli
Medan,Faktaonlinecom – Kuasa hukum tiga guru yang menjadi korban penetapan tersangka oleh Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli menyatakan keprihatinan mendalam atas mandeknya respons institusi kejaksaan terhadap permintaan peninjauan ulang status hukum klien mereka. Sudah lebih dari tiga pekan para advokat mengajukan permohonan pembatalan status tersangka, namun hingga kini tidak ada tindakan berarti dari aparat penegak hukum.
Demikian dinyatakan oleh advokat Bambang Santoso, S.H., M.H., didampingi oleh Hendra Julianta, S.H., dan M. Elvian, S.H kepada wartawan,Senin 2 Maret 2026.
3 (Tiga) Guru diantaranya yang bernama; Rino Tasri, Bambang Ahmadi Karo-Karo, dan Handriyatul Akhbar, selama ini tidak mengelola secara langsung dana BOS di MAS Farhan Syarif Hidayah. Mereka tidak menerima, tidak menikmati, dan tidak mendapatkan keuntungan sepeser pun dari dana BOS yang kini dipersoalkan. Karena itu, penetapan mereka sebagai tersangka diduga kuat tidak hanya mencederai akal sehat, tetapi juga bentuk kriminalisasi terhadap pahlawan tanpa tanda jasa itu.
Didapatkan informasi penyidik menemukan uang Rp 40.000.000 saat melakukan pengeledahan dirumah oknum Yayasan berinisial M, namun uang tersebut tidak disita dan tidak didalami asal-muasalnya.
Permohonan pengalihan jenis penahanan dari Rutan ke Tahanan Kota juga tidak dikabulkan. Sikap diam aparat hukum dinilai sebagai pengabaian atas hak-hak dasar warga negara dan diduga memperpanjang penderitaan keluarga para guru, yang kini harus menanggung tekanan psikologis dan stigma sosial akibat tuduhan yang keliru.
Fakta penting yang disampaikan guru dalam BAP justru menerangkan oknum Yayasan berinisial M ikut saat mencairkan dana BOS di bank, dan langsung mengambil atau menguasai uang tersebut untuk dimasukkan ke rekening pribadinya. Ditambah lagi seluruh proses belanja kebutuhan sekolah dilakukan oleh oknum tersebut. Namun hingga kini, penyidik tidak menetapkannya sebagai tersangka. Semestinya oknum itulah yang menjadi tersangka bukan 3 (tiga) guru tersebut.
Kuasa hukum menilai hal ini sebagai bentuk penegakan hukum yang tumpul ke atas, tajam ke bawah di mana pihak yang tidak bersalah diproses, sementara aktor yang diduga menguasai dana BOS tidak tersentuh.
Para guru mengaku ditekan untuk menyerahkan dana yang dicairkan serta diperintahkan membuat laporan pertanggungjawaban. Tidak ada tindakan sukarela atau niat jahat (mens rea) sama sekali didalam diri 3 (tiga) guru tersebut. Karena itu, kuasa hukum menegaskan bahwa proses hukum yang berjalan saat ini diduga keras salah sasaran.
Kuasa hukum memohon dan mendesak Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum. Untuk:
1. Membatalkan penetapan tersangka terhadap tiga guru yang tidak mengelola dana BOS.
2. Mengeluarkan mereka dari Rumah Tahanan Negara
3. Menindak tegas oknum Yayasan berinisial M dan pihak terkait yang diduga menguasai dan memanfaatkan dana BOS secara melawan hukum.
Para guru juga telah mengirimkan permohonan keadilan kepada Presiden Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dan Komisi III DPR RI sebagai bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan yang mereka alami.
Kuasa hukum mengingatkan bahwa semangat KUHP Baru lebih mengutamakan keadilan substantif dibandingkan kepastian hukum. Oleh karena itu penegakan hukum tidak boleh dilakukan secara kaku, hanya sebatas menafsirkan isi pasal saja, tetapi harus menciptakan rasa keadilan berdasarkan hati nurani.(yof)

