Kantor Hukum Fauzi – Gerald & Rekan gelar konferensi Pers Atas Pelecehan Seksual Nonfisik Secara Elektronik
MEDAN – Managing Partner Kantor Hukum FG Fauzi Anshari Sibarani, S.H., M.H. dan Gerald Partogi Siahaan, S.E, M.M., S.H., M.H. didampingi Advokat Ari Nuan Dewa Simatupang, S.H. Gokmauliate Sitinjak, S.H dan Dedi Azwar, S.H turut serta paralegal Salawasih, S.H, Aldi Rambe, M. Qardawi Nazli dan Klien mereka RP.
Advokat Kantor Hukum FG meminta kepada yang bersangkutan diduga berinisial (DAP) oknum ASN Bea dan Cukai Tanjung Pandan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk bertanggungjawab atas perbuatan yang tidak pantas dilakukan terhadap seorang Korban perempuan dalam hal dugaan TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL NONFISIK SECARA ELEKTRONIK terhadap Klien kami pungkas Fauzi, Jum’at 1 Desember 2023.
Segala bukti rekaman suara dan bukti percakapan telah kami kirimkan ke yang bersangkut, dan kami minta agar DAP bertanggungjawab, jika tidak kami akan menempuh upaya hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 15 ayat (1) huruf L Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Uundang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pelecehan Seksual Fisik maupun Nonfisik bukan suatu hal yang dianggap iseng dan bercanda atau biasa namun hal itu merupakan tindakan kriminal dan sebuah kejahatan, maka dari itu Kantor Hukum FG dan Para Advokat Melakukan Upaya Langka-langka Hukum melalui Surat Somasi, Nomor : 24/KH-FG/SOM/2023. Agar meminta kepada Saudara (DAP) untuk Bertanggungjawab atas perbuatan tersebut.
(M Bagas Syahputra Harahap, SH)