Kantor Hukum Michael – Bagas & Partner Lakukan Peninjauan Sengketa Tanah di Desa Sei Tongtong 1 Perbaungan
L
Sergai,Faktaonline,com – Kantor Hukum Michael – Bagas & Partner Tlakukan penjauan Langsung dan Pengukuran Sengketa Tanah Sawah Di Wilayah Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan, kabupaten Serdang Bedagai Rabu 21 Mei 2025
Managing Partner Kantor Hukum MB – Michael Alexander Sihombing, S.H., M.H. dan M. Bagas Syahputra Harahap, S.H., M.H. didampingi oleh Anto selaku Bendahara Desa Melati II, Bapak Hendrik Kepala Dusun Sei Tontong I, Sahrum selaku Mantan Kepala Dusun Sei Tontong I, Maslan dan B Saidik selaku saksi dan orang tua-tua Di Wilayah Dusun Sei Tontong serta klien mereka Bapak Arsyad dan seluruh keluarga besar.
Penasihat Hukum menyampaikan kekecewaan nya, dikarenakan pihak Asmuni yang saat ini diduga berselisih dan mengklaim tanah klien nya tersebut tidak menghadiri undangan agenda Tinjauan dan Pengukuran Tanah hari Rabu tertanggal 21 Mei. Pihak Perangkat Kantor Desa Melati II, juga menyampaikan rasa kecewa nya dikarenakan ketidak hadiran pihak Bapak Asmuni, yang notabene dalam agenda mediasi pada tanggal 30 April 2025, seluruh pihak telah mencapai kesepakatan bersama untuk melakukan tinjauan langsung dan pengukuran tanah, akan tetapi berbanding terbalik dengan kenyataan di lapangan.
Michael Sihombing, SH. MH. dan M. Bagas Harahap, SH.MH. selaku kuasa hukum dari pihak Arsyad, memohon dan meminta kepada Kepala Desa Melati II dan Camat Perbaungan agar dapat menindaklanjuti serta memberikan ketegasan kepada seluruh pihak yang tidak kooperatif dalam perkara perselisihan tanah tersebut, agar permasalahan tanah ini dapat segera diselesaikan dan tidak terjadinya simpang siur kepemilikan hak atas tanah seluas ± 17,5 Rante.
Michael Sihombing, SH. MH. dan M. Bagas Harahap, SH.MH. juga menambahkan pada saat dilaksanakan nya mediasi pihak Bapak Asmuni hanya membawa dan melampirkan bukti surat-surat kepemilikan tanah seluas ± 4 Rante yang termasuk dalam satu hamparan tanah dengan milik Bapak Arsyad, akan tetapi mengapa dalam kenyataan di lapangan Bapak Asmuni menguasai tanah tidak sesuai ukurannya dengan surat-surat, sehingga seharusnya apabila tanah yang dimiliki oleh Bapak Asmuni ±4 Rante, sisanya harus segera dilepaskan dan dikembalikan kepada klien kami Bapak Arsyad. (Pungkas Michael dan Bagas).
Tindakan dan perilaku yang dilakukan oleh Bapak Asmuni tersebut sudah termasuk penyerobotan lahan milik orang lain, sesuai ketentuan dalam Pasal 385 KUHP:
Penyerobotan tanah yaitu menukar, atau membebani tanah milik orang lain tanpa izin. Ancaman hukuman untuk pelanggaran pasal ini adalah pidana penjara paling lama empat (4) tahun.
Pasal 167 KUHP:
Sanksi bagi siapa saja dengan sengaja merusak atau menghilangkan batas tanah milik orang lain. Perbuatan ini bisa berupa menggeser patok batas tanah tanpa persetujuan si pemilik.
Peraturan Pemerintah (UU) Nomor 51/Prp/1960 yang mengatur tentang larangan memakai tanah tanpa izin, yang menyatakan bahwa pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana.
Melalui Pemerintah Tingkat Kelurahan dan Kecamatan Perbaungan, Kuasa Hukum Pak Arsyad meminta kepada Saudara (Asmuni) untuk Bertanggungjawab atas perbuatan dan menunjukkan itikad baik nya, (Bagas Hrp)