Kantor Kesyahbandaran Utama Belawan Bagikan E-Pas Kecil kepada Nelayan
Belawan, Faktaonline.com – Kantor Kesyahbandaran Utama (KSU), Belawan melaksanakan kegiatan penyerahan E-Pas Kecil kepada nelayan yang telah dilaksanakan pengukuran.Penyerahan E-Pas dilaksanakan bertempat di Aula Bandar Deli Jalan Stasiun Belawan, Rabu 30 November 2022.
Sebagaimana untuk kita ketahui bahwa pelaksanaan pengukuran telah dilaksanakan oleh KSU Belawan sebanyak 4 kali, dari mulai awal Bulan September sampai akhir Oktober tahun 2022.
Sementaracuntuk kapal yang berukuran dibawah GT. 7, sebanyak 86 E-Pas kecil yang akan di bagikan kepada nelayan yang tersebar di wilayah kecamatan Medan Labuhan dan Medan Belawan.
Kegiatan ini merupakan bukti konkret bentuk perhatian Negara melalui Kementerian Perhubungan kepada nelayan kecil dengan memberikan E– Pas kecil sebagai tanda kepemilikan atas kapal dengan ukuran dibawah GT. 7 yang datanya terecord di Kementerian Perhubungan.
Hal ini disampaikan oleh Plt Kantor Kesyahbandaran Utama Belawan Capt Bharto Ari Raharjo Msi. Dan tidak lupa saya menyampaikan pula rasa terima kasih atas bantuan dan kerja sama yang baik selama ini.
“Baik menyangkut kedinasan maupun non dinas. Kepada para kepala Instansi terkait yang ikut mendukung terselenggaranya kegiatan ini, kami menghaturkan terima kasih atas partisipasinya” ujar Bharto.
Pada Bulan Oktober Tahun 2022 Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut No. UM.006/5/17/DK/2022 Tanggal 23 Agustus 2022 Perhal Gerai Nasional E-Pas Kecil. Kantor Kesyahbandaran Utama Belawan menindaklanjutin hal tersebut dengan melaksanakan kegiatan Sosialisasi E-Pas kecil, Pengukuran Kapal dibawah GT 7 dan Penerbitan E- Pas Kecil.
Pelaksanaan Sosialisai E- Pas Kecil di adakan di Ruang Rapat Kantor Kesyahbandaran Utama Belawan Pada Bulan Oktober yang dihadiri Oleh Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Medan , Camat Medan Belawan, Camat Medan Labuhan dan Lurah Belawan I, Belawan II, Lurah Belawan Bahagia dan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia dan perwakilan nelayan yg berada di sekitar perairan belawan.
Dalam Sosialisasi tersebut menjelaskan bahwa E- Pas Kecil adalah surat tanda kebangsaan kapal jadi kapal tesebut berhak mengibarkan bendera RI sebagai bendera kebangsaan kapal dan kepemilikan kapal
Adapun persyaratan untuk mendapatkan E-Pas kecil sebagai berikut, Membuat permohonan pengukuran dan penerbitan E- Pas Kecil, membawa Surat Keterangan Tukang yang ditandatangani oleh Lurah setempat,Surat Keterangan Hak Milik Kapal yang ditandatangani oleh Lurah setempat sertaKTP pemilik kapal.
Kegiatan berikutnya adalah melaksanakan pengukuran kapal dibawah GT 7 pada Bulan Oktober sebanyak 86 Kapal yang berada di wilayah Kampung Nelayan Pekan Labuhan Sebanyak 67 Kapal ,wilayah Kampung Kurnia sebanyak 14 Kapal dan wilayah Ujung Tanjung Bagan Deli sebanyak 5 Kapal
Kemudian KSU Belawan menerbitkan E-Pas kecil dari hasil pengukuran dan persyaratan administrasi lainnya Melaksanakan Penerbitan sesuai dengan permohonan kapal yang telah diukur sebanyak 86 Kapal
Pada Bulan Nopember tanggal 30 Tahun 2022 . Kantor Kesyahbandaran Utama Belawan melaksanakan Pemberian E- Pas Kecil dari hasil Gerai E-Pas kecil tahun 2022 yang dihadiri oleh Kasubdit Kepelautan Rajiman Sibarani, Kepala Kantor Pelabuhan Perikan Samudera Belawan, Direktur Polisi Perairan Polda Sumut, Komandan Satuan Patroli Lantaman I Belawan, Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Medan, Perwakilan Camat Medan Belawan, Perwakilan Camat Medan Labuhan. Lurah Belawan I, Lurah Belawan II, Lurah Bagan Deli, Lurah Belawan Bahagia, Lurah Belawan Bahari, Lurah Nelayan Indah, HNSI Kota Medan, ANSI Medan Belawan serta Pemilik Kapal.
Dalam acara tersebut diserahkan E-Pas kecil kepada nelayan secara simbolis. (iwan)