Hukum

Kapolda Sumut Diminta Usut dugaan Praktek Mafia Tanah yang merugikan PTPN IV Muara Upu

MEDAN – Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut), diminta usut dugaan praktek mafia tanah yang berkedok perjuangan Plasma di PTPN IV Muara Upu Kabupaten Tapanuli Selatan Provinsi Sumatera Utara.

Hal tersebut disampaikan oleh Drs. H Serta Ginting, hari Selasa, 11 Juni 2024 dalam siaran persnya. Praktek mafia tanah di PTPN IV Muara Upu diduga dilakukan oknum masyarakat yang didukung oleh oknum aparat Pemerintahan Tapanuli Selatan.

Sebagai tokoh masyarakat Drs. H. Serta Ginting menyatakan bahwa PTPN IV Muara Upu sebenarnya sudah menyiapkan lahan plasma untuk kebutuhan masyarakat Muara Upu dan telah disahkan nama-nama calon petani dan calon lahan oleh Bupati Tapanuli Selatan. Namun dalam perjalanannya areal tersebut belum dapat digunakan oleh masyarakat dengan berbagai alasan.

Saat ini muncul gerakan oknum masyarakat menuntut tanah plasma PTPN IV Muara Upu Tapanuli Selatan yang menurut saya sangat arogan. Mereka memblokir jalan produksi PTPN IV Muara Upu dan melakukan tindakan-tindakan yang merugikan Negara.

Hal tersebut menurut saya bukanlah cara-cara yang tepat, karena seharusnya Pemerintah Tapanuli Selatan harus memberikan pengertian kepada oknum masyarakat tersebut sehingga nasyarakat tidak salah menilai. pelaksanaan plasma di wilayah Muara Upu cenderung diterjemahkan kepada masyarakat sebagai “bagi-bagi” tanah, padahal PTPN IV sudah mempersiapkan pola plasma yang sesuai dengan aturan, namun dalam beberapa pertemuan dengan Forkopimda Tapanuli Selatan cenderung memaksakan kehendak untuk segera mengukur tanah HGU PTPN IV dengan alasan terlalu banyak birokrasi.

Dalam kesempatan ini Drs. H. Serta Ginting mengapresiasi PTPN IV meminta perlindungan hukum ke Kepolisian Resort Tapanuli Selatan serta pendampingan hukum ke Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan dan mengharapkan PTPN IV Muara Upu jangan gegabah untuk menyikapi hal tersebut karena sebagai Perusahaan Negara PTPN IV harus patuh terhadap ketentuan perundangan, tambah Ketua Umum DPP KSPSI 1973 sekaligus Ketua Umum Forum Komunikasi Purnakarya PTP Nusantara.

Dalam siaran pers ini Drs. H. Serta Ginting menduga ada agenda terselubung dari aksi yang dilakukan oleh oknum masyarakat tersebut, bahkan sudah ada laporan bahwa untuk tanah PTPN IV Muara Upu sudah ditawarkan dengan harga tertentu, ini sangat berbahaya ujar Drs. H. Serta Ginting.

PTPN IV Muara Upu harus segera melaporkan tindakan ini kepada Aparat Penegak Hukum, dan jangan melakukan pembiaran walaupun dari informasi yang saya terima dugaan mafia tanah ini sudah bersifat sangat masif dan melibatkan berbagai pihak sehingga sangat sulit untuk dihadapi.

Drs. H. Serta Ginting mengharapkan Bapak Kapolda Sumatera Utara Irjen. Pol. Agung Setya Imam Effendi, S.H., S.I.K.,M.Si untuk mengusut dugaan mafia tanah yang merugikan PTPN IV Muara Upu termasuk membongkar dugaan sindikat jual beli tanah yang dibackup Aparat Penegak Hukum di Tapanuli Selatan. “Jangan ada orang yang merasa kebal dengan hukum di Negara ini” tambah mantan anggota DPR RI ini. (amr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *