Hukum

Kapolda Sumut Minta Personil Kedepankan Keadilan Restoratif Dalam Penanganan Tindak Pidana

Medan, Faktaonline.com – Kapolda Sumut Irjen Pol Drs RZ Panca Putra S MSi minta personil tidak hanya fokus dengan penegakan hukum semata namun lebih mengedepankan keadilan restoratif dalam penanganan tindak pidana.

Hal ini disampaikan Kapoldasu dalam pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Kepolisian No 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restroratif Rayon II di Ballroom Hotel Santika Premier Dyandra Medan, Kamis (07/10)

Turut hadir dalam kegiatan ini Kapuskinas Bareskrim Polri Brigjen Pol Drs Heru Dwi Pratondo SH MM, Analis Kebijakan Utama Bidang Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Drs Bahagia Dachi SH MH, Kabagbinfung Rorenmin Bareskrim Polri Kombes Pol Edy Djubaedi SIK MH, PJU Polda Sumut, para tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat dan para peserta sosialisasi.

Kapoldasu mengatakan restoratif adalah cara yang tepat dalam penyelesaian tindak pidana dengan cara berkomunikasi yang baik kepada masyarakat sehingga tercipta harkamtibmas yang kondusif.

“Tentunya hal ini sangat baik dalam progres terhadap Kepolisian dalam melakukan penegakan hukum”, ucapnya.

Kapoldasu menyampaikan bahwa restoratif bukan hanya dalam penegakkan hukum namun sesuai dengan program bapak Kapolri yaitu Presisi dimana ada empat transformasi yaitu Transformasi Organisasi, Transformasi Bidang Pelayanan, Transformasi Operasional dan Transformasi Pengawasan.

“Polda Sumut sangat menyambut baik kegiatan Sosialisasi Peraturan Kepolisian No 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restroratif ini”, ungkapnya

“Mudah-mudahan dengan kegiatan sosialisasi ini kita mendapat pemahaman yang baik serta disosialisasikan kepada jajaran dan di tingkat Kabupaten/Kota yang diikuti oleh masyarakat agar dapat terealisasikan,” ucap Kapoldasu di akhir sambutannya. (nass)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *