Kapolda Sumut Pimpin Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika Dan Pemusnahan Barang Bukti
Medan, Faktaonline.com – Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Drs RZ Panca Putra Simanjuntak MSi memimpin langsung konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana narkotika dan pemusnahan barang bukti Narkotika senilai 203 milyar rupiah, bertempat dilapangan Mapolda Sumut, Selasa (16/11)
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sabu yang beratnya mencapai 203 kg ini disita dari 40 tersangka dalam 22 kasus berbeda.
Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti narkoba terlebih dahulu diuji keasliannya.
Pengujian dilakukan dengan cara mencampur Narkoba dengan beberapa bahan kimia.
Kapolda Sumut yang didampingi Gubsu Edy Rahmayadi selaku Ketua P4GN (Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) Sumut mengatakan, narkoba jenis sabu senilai Rp 203 Miliar tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan direbus di dalam tong.
“Barang bukti narkoba yang dimusnahkan merupakan tangkapan mulai kurun waktu Juli hingga Oktober 2021 dari 22 kasus berikut 40 orang tersangka dengan rincian 39 orang laki-laki dan 1 orang perempuan” jelasnya.
Lanjut Panca, proses pemusnahan barang bukti narkoba tersebut dilakukan dengan menggunakan mesin incinerator BNNP Sumut, sehingga seluruh barang bukti dapat hancur dengan sempurna.
Adapun Narkoba yang dimusnahkan tersebut yakni, 203 Kg sabu-sabu, 7.150 butir pil ekstasi dan 71 Kg ganja kering,
Pemusnahan barang bukti ini juga dihadiri, Pangdam I/BB Mayjen TNI Hassanudin, Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Drs Toga Habinsaran Panjaitan, Wakapolda Sumut Brigjen Pol Dadang Hartanto dan Kajati Sumut yang diwakili Wakajati Sumut. (nass)