Kasus Dugaan Penguasaan Harta milik Almarhum Tiurlan Br Sibarani masuk Tahap Mediasi di PN Medan
Medan – Gugatan kasus dugaan penguasaan rumah dan tanah milik almarhum Tiurlan Br. Sibarani yang terletak di Jl. Pelita Medan Krio, yang diduga dilakukan oleh mantan suami almarhum, Drs. Pane Andreas Tambah, masuk dalam tahap mediasi di Pengadilan Negri (PN) Medan.
Hal ini disampaikan Penasehat Hukum (PH) keluarga almarhum, Agusman Gea, SH, MKn didampingi Datuk Nikmat, SH, kepada sejumlah wartawan, ketika ditemui di PN Medan, usai sidang, pada Kamis (22/12/2022).
Agusman menjelaskan, melalui kuasa hukumnya, suami almarhum selaku tergugat mengaminkan bahwasanya tanah tersebut milik almarhum, namun mereka mengklaim bangunan yang berdiri diatas tanah tersebut dibangun bersama-sama, sewaktu almarhum dan suaminya masih tinggal bersama.
“Suami almarhum selaku tergugat mengklaim rumah tersebut dibangun secara bersama-sama”, ujar Agusman.
Perlu diketahui, lanjut Agusman Gea, Almarhum Tiurlan Br. Sibarani menikah dengan suaminya Pane Andreas Tamba, pada 18 Mei 2013 silam. Jadi sebelum menikah dengan suaminya, almarhum sudah membeli sebuah rumah di Jl. Pelita Medan Krio. Rumah tersebut dibeli almarhum sekira 20 tahun lebih yang lalu, tepatnya pada tahun 2001.
Disatu sisi, sejak pernikahan mereka, keluarga almarhum menilai Pane Andreas Tamba, sebagai suami yang kurang bertanggung jawab.
Pada saat almarhum dirawat disalah satu rumah sakit di Medan, bukannya suaminya yang aktif menjaga, tetapi kakak kandung serta adik kandung almarhum, suaminya hanya menjenguk beberapa saat, selanjutnya pergi dengan beribu alasan.
Ironinya, walaupun istrinya dinyatakan meninggal dunia dirumah sakit dan dibawa pulang kerumah keluarga Op. Nelly Subarani di Jalan Pelita 4 Medan, Pane Andreas Tamba tidak serta merta langsung datang, ditunggu hingga sekira 9 jam, dari pukul 12.00 Wib hingga pukul 21.30 Wib baru dia datang.
Selain itu, ketika istrinya hendak dikebumikan, Pane Andreas Tamba juga tidak ikut mengantarkan jasad istrinya ke tempat persemayaman yang terakhir.
“Pernikahan mereka hanya 9 tahun lamanya, dan tidak dikarunia seorang anakpun. Saat menikah almarhumah berstatus gadis berumur 50 tahun sementara Pane Andreas duda anak empat.
“Jadi sudah jelas ini menjadi pertimbangan. Disatu sisi tidak tepat suami almarhum mengklaim bangunan yang berdiri di atas tanah milik almarhum dibangun secara bersama, padahal keluarga almarhum mengatakan saat masih gadis almarhum membeli tanah tersebut beserta rumahnya yang terletak di Jl.Pelita, Medan Krio. Kalau dibilang membangun bersama sama, mungkin saja itu hanya renovasi. Wajar saja menempati rumah harus merawatnya bukan berarti dikategorikan ikut membangun”, tegas Agusman Gea.(red)