Kasus Saling Tembak Ajudan Kadiv Propam Menjadi Kewenangan Reskrimum
Medan – Polri Watch atau Lembaga Pemantau Kinerja Kepolisian meminta semua pihak harus menghormati penyelidikan dan penyidikan oleh Krimum Polri (Polres Jakarta Selatan) atas terjadinya kasus saling tembak ajudan Kadiv Propam Mabes Polri.
Menurut Ketua Polri Watch, Dr.Ikhwaluddin Simatupang, S.H, M. Hum (foto kiri) Kalau mengikuti kronologi kasus yang dipaparkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kasus ini sederhana Pembuktiannya sehingga tidak diperlukan Tim Gabungan Pencari Fakta.
Berdasarkan Kronologi yang disampaikan Brigjen Agus Ramadhan di beberapa media cetak dan elektronik pelaku penembakan adalah Bharada E dengan Korban Brigadir J yang mengawali penembakan.
Kalau benar nanti ditemukan Bharada E melakukan pembelaan dan keluarga dari Brigadir J melakukan perdamaian dengan Bharada E, Ikhwaluddin Simatupang menyarankan perkara ini digunakan pendekatan Restorative Justice, Tapi kalau hasil lidik dan sidik tidak ada alasan pembelaan diri Bharada E, Ikhwaluddin meminta perkara ini diadili dengan transparan dan seadil-adilnya, ucapnya dalam siaran pers yang diterima wartawan di Medan, Senin (11/7/2022).
Ikhwaludin Simatupang juga menyarankan agar dilakukan pemeriksaan lebih intensif secara berkala kepada Personil Polri yang gunakan senjata. Ikhwal menambahkan Atasan dari personil Polri dihimbau lebih aktif lagi melihat hubungan antar bawahannya.
Intinya kasus ini kita percayakan sama Reskrimum Polres Jaksel, tidak perlu ada Tim Gabungan Pencari Fakta.
Sementara itu, Direktur Demosi dan Promosi Jabatan Polri Watch, T. Sofy Anwar SH (foto kanan) yang juga selaku Sekretaris Perkumpulan Jurnalis Media Independen Sumatera Utara (JMI SUMUT) dalam keterangan Persnya juga mengajak publik untuk memberikan kesempatan ke polisi untuk menjelaskan secara terbuka dan apa adanya kepada semua pihak terkait kasus saling tembak Ajudan Kadiv Propam.
“Setiap peristiwa pasti memiliki latar belakang dan rangkaian proses yang panjang. Untuk itu asas sebab akibat juga harus kita telusuri secara mendalam,” kata Sofy.
Menurut Sofy, kasus ini harus mendapatkan perhatian serius dari kepolisian.Apa sebab musabab saling tembak antar ajudan.
“Andai penembakan tersebut benar-benar untuk membela diri atau dalam kondisi darurat atau ada motiv lain”, ucap Sofy.
Sofy berharap Kasus Saling Tembak Ajudan, terutama di tubuh Polri adalah yang terakhir dan tidak boleh terulang lagi, Imbuhnya. (ril/jmi)