Kesyahbandaran Utama Belawan telah Selesai Lakukan Investigasi Tumpahnya Minyak CPO Kelaut
Belawan, Faktaonline.com – Terkait tumpahnya Palm Acid Oil (PAO) di Dermaga 105 Pelabuhan Ujung Baru yang terjadi pada tanggal 2 Oktober 2022 lalu, pihak Kantor Kesyahbandaran Utama (KSU), Belawan telah selesai melakukan Investigasi.
Demikian disampaikan Kepala Kesyahbandaran Utama (KSU) Belawan, Capt Bharto Ari Raharjo, MSi melalui Humas KSU, H.Ifan S A, SE, MSi, kepada wartawan bertempat di Megah Kopi, Sabtu (26/11/2022).
Dikatakan Ifan, Kantor Kesyahbandaran utama Belawan dalam melaksanakan kegiatan investigasi yang menyangkut tumpahnya Palm Acid Oil (PAO)di dermaga 105 Pelabuhan Ujung Baru yang terjadi tanggal 2/10/2022 yang dituang dalam :
Amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran dan Peraturan Menteri
Perhubungan Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait dengan
Angkutan di Perairan. Berdasarkan peraturan tersebut,
PT. Pelindo Multi Terminal Branch
selaku Badan Usaha Pelabuhan bertanggung jawab atas kerugian yang di timbulkan dari
kejadian tersebut kepada pihak PT. Pacific Palmindo Indutri selaku Pengguna Jasa.
“Selain sanksi tersebut, Kantor Kesyahbandaran Utama Belawan juga membuat Surat Teguran
kepada para pihak terkait. Hal ini dilakukan agar para pihak dapat memperbaiki kinerjanya
dan kejadian yang tidak terulang kembali Para pihak juga berjanji akan saling membantu
untuk mewujudkan Keselamatan, Keamanan serta Perlindungan Lingkungan Maritim di
Pelabuhan Belawan” tutup Ifan.
(iwan)