Peristiwa

Ketua Forum Penyelamat KPUM Nilai Pengurus KPUM Tak Mampu Kembangkan Koperasi

Medan – Terkait kisruh ditubuh Koperasi Pengangkutan Umum Medan (KPUM), Komisi III DPRD Medan gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Forum Penyelamat KPUM, Dinas Koperasi Pemko Medan, PT Capella dan Pengurus KPUM.

RDP dipimpin Ketua Komisi III DPRD Medan, Afif Abdillah, SE didampingi Sekretaris Komisi III DPRD Medan, Ir Hendri Duin dan Anggota Irwansyah S.Ag, SH, di gedung dewan, Senin (8/8).

Turut hadir dalam RDP, Ketua Forum Penyelamat KPUM Bangku Sembiring, Joni Ginting, Ketua I KPUM Drs Mohon Diri Hasibuan, Sekretaris I KPUM Halashom Rajagukguk, Bendahara KPUM Ali Akram, Manajemen PT Capella Walden Simanjuntak, Mikel Reghend, Kabid Kelembagaan dan Pengawasan Dinas Koperasi Medan Budi Sahri dan juga jajaran Staf Ahli DPRD Medan.

Pimpinan sidang Ketua Komisi III DPRD Medan Afif Abdillah SE memberikan seluas-luasnya kepada Ketua Forum Penyelamat KPUM Bangku Sembiring untuk didengar pendapatnya.

“Silahkan kepada Forum Penyelamat KPUM Bapak Bangku Sembiring dalam pendapatnya,” ujar Afif kepada Forum Penyelamat KPUM.

Dalam isi pernyataan Ketua Forum Penyelamat KPUM Bangku Sembiring, Terungkap adanya indikasi pelanggaran demi pelanggaran yang telah dilakukan oleh pihak pengurus KPUM.

Disampaikan Ketua Forum Penyelamat KPUM, Bangku Sembiring dalam rapat dengar pendapat sembari mengatakan,  seperti pada keterangan Buku No.1 Apabila Menimbulkan Pertentangan dalam Gerakan Koperasi Akibat Perbuatan Pengurus KPUM Medan, melanggar Anggaran Dasar (AD)  pada Bab VI Tentang Pengurus, Pasal 10 bagian 2 A,B dan C halaman 8 sebagai pembuktian pelanggaran tersebut dibuktikan dengan laporan pengaduan dari anggota KPUM.

Begitu juga pada keterangan buku berikutnya, Buku No.2 Bangku bertanya terkait siapakah yang bertanggung jawab mencari pendana untuk pengadaan Unit MPU KPUM,

Buku No.3, diduga melanggar Hak dan Kewajiban Anggota dan Buku No.5 diduga melanggar Peraturan Menteri Koperasi dan UMKM No.19/PER/M.KUKM/9/2015 Tentang Penyelenggaraan Rapat Anggota (RAT) Koperasi, dimana pengurus KPUM dalam menyelenggarakan RAT diduga melakukan penyuapan sebesar Rp.200rb/Anggota yang hadir.

“Begitu juga adanya kelebihan sisa cicilan angsuran anggota sebesar Rp.2.200.000-, selama dua bulan, dikembalikan oleh pengurus KPUM setelah adanya pelaporan ke Polrestabes Medan,” ungkap Bangku Sembiring.

Atas penjelasan Ketua Forum Penyelamat KPUM Bangku Sembiring, sepertinya pihak KPUM membantah adanya pengembalian sisa cicilan selama dua bulan setelah adanya pelaporan ke Polrestabes Medan.

“Tidak benar kami mengembalikan kelebihan angsuran selama dua bulan setelah pelaporan anggota ke Polrestabes Medan, sebelum adanya pelaporan, kami sudah membayarkannya, maka setelah itu pihak Polrestabes Medan menghentikan karena tidak cukup bukti,” jawab Ketua I KPUM, Mohon Diri Hasibuan.

Rapat dengar pendapat inipun agak sedikit memanas, namun Sekretaris Komisi III, Henri Duin dengan tegas dapat menetralisir keadaan, sehingga keadaan kondusif,

“Kita tidak mencari kegaduhan, kita mencari solusi, jadi apa yang dipertanyakan, dijawab yang mengarah kesitu saja, agar ketemu solusinya,” tegasnya sehingga ruang rapat kembali berjalan lancar dan sukses.

Setelah mendengar pemaparan dari counter part Komisi III, baik dari Dinas Koperasi, PT Capella, KPUM, Forum Penyelamat KPUM dan Joni Ginting, selaku anggota KPUM yang merasa tidak menerima selayaknya sebagai anggota KPUM, dimana hal pengembangan usaha angkutan dan kesejahteraan anggota tidak didapatnya dari KPUM,

“3 kali saya akad kredit dan ketiganya berubah-ubah dan saya tidak pernah melakukan akad pada PT TSA atau PT Capella, pihak notaris saya lupa siapa notarisnya, namun saya akad kredit di KPUM,” terangnya.

Akhirnya, Pimpinan Sidang RDP, Afif Abdillah SE, merasa perlu memanggil PT TSA dan para Notaris yang membuat akad, agar segala isi perjanjian kedua belah pihak terang benderang sehingga mendapatkan solusi dan rekomendasi dari Komisi III terkait permasalahan tersebut,

“Kita perlu memanggil PT TSA dan Notaris pembuat Akad kredit tersebut, biar kita ambil keterangannya, maka akan kita jadwal ulang dan sidang hari ini kita skors,” tutup Afif

Ketua Forum Penyelamat KPUM Bangku Sembiring memberi keterangan persnya usai RDP. Bangku mengatakan, Sehubungan dengan pelanggaran-pelanggaran tersebut,

“Kami Forum Penyelamat KPUM menganggap pengurus KPUM tidak cakap dan tidak mampu mengembangkan usaha koperasi serta tidak dapat membuat anggota sejahtera,” tegasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *