Ketua Komisi A DPRD Sumut Sarankan agar Pemprovsu Selesaikan Persoalan Lahan Di Desa Sumber Jaya Langkat
Medan, Faktaonline.com – Ketua Komisi A, DPRD Sumatera Utara Muhammad Andri Alfisah menyarankan agar Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat segera menyelesaikan persoalan lahan masyarakat atau kelompok tani yang berada di Desa Sumber Jaya, Kecamatan Serapit, Kabupaten Langkat dengan PT Amal Tani.
“Atensi Pemprovsu dan Pemkab Langkat.Kami minta tolong untuk membantu masyarakat di dalam penyelesaiannya,”saran itu disampaikan Muhammad Andri Alfisah di saat Komisi A, DPRD Sumatera Utara menggelar rapat dengan perwakilan PT Amal Tani, masyarakat dan kelompok tani di Desa Sumber Jaya serta pihak ATR/BPN, di gedung dewan, Kamis (25/8/2022).
ATR/BPN Langkat, saran Andri Alfisah, harus segera memverifikasi SK Gubsu, SK Camat yang dimiliki masyarakat dan perlu melakukan cross check di mana titik-titiknya.”Saya minta tolong kepada ATR/BPN untuk melakukan verifikasi. Setelah diverifikasi.Kita sama-sama meninjau lahan itu,”tegas Andri. (fajaruddin batubara)