Peristiwa

Komisi C DPRD Sumut Gelar RDP Bersama PTPN III, APU merupakan Sumber PAD

Medan, Faktaonline.com – Komisi C, DPRD Sumatera Utara menggelar rapat dengar PTPN – III, di gedung dewan, Senin (14/6/2021). Rapat di pimpin Ketua Komisi C, DPRD Sumatera Utara Benny Harianto Sihotang. Hadir di rapat itu, anggota Komisi C, DPRD Sumatera Utara Drs H Syamsul Qamar, Tri Ayu Anggraini dan Ebenejer Sitorus. Sedangkan PTPN- III di wakili Kabag Umum Christian Perangiangin, Manager Anthony Manullang, staf Humas Tondi H Lubis, Bestari Tarigan dan Batara Oloan.

Di rapat itu, Komisi C, DPRD Sumatera Utara menyarankan agar PTPN – III memnuhi  kewajibanya terhadap  retribusi  pajak air permukaan (APU) dan air bawah tanah (ABT) serta menyalurkan dana tanggung jawab sosial perusahaan  (CSR) kepada masyarakat.

“APU merupakan sumber PAD dan sumber belanja daerah. PTPN- III sebagai BUMN harus menjadi contoh atau leader dalam membayar pajak APU dan ABT,”saran anggota Komisi C, DPRD Sumatera Utara Ebenejer Sitorus.

Hal senada juga dikemukakan Ketua Komisi C, DPRD Sumatera Utara Benny Harianto Sihotang.”PTPN – III, memanfaatkan dan menggunakan APU dan ABT, harus membayar retribusi pajak. Kami mau, PTPN- III sebagai BUMN memberikan contoh yang baik bagi BUMD di Sumatera Utara,”saran Benny Harianto.

Terkait saran Komisi C, DPRD Sumaterra Utara. Kabag Umum PTPN – III Christian Peranginangin menjelaskan penggunaan APU untuk pabrik, kantor dan unit usaha,  bukan rumahtangga. Meski demikian, Christian  menyatakan kesiapan PTPN – III untuk segera menyelesaikan data-data konkrit terhadap pemakaian APU dan ABT demi meningkatkan PAD pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten/Kota. (fajaruddin batubara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *