Kuasa Hukum Pertanyakan Pasal Korban Pengeroyokan Dijadikan Tersangka di Polsek Medan Kota
MEDAN – Kuasa hukum Joe Hong Tjuan (70) korban penganiayaan yang menjadi tersangka di Polsek Medan Kota, mempertanyakan penerapan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana oleh penyidik Polsek Medan Kota terhadap kliennya.
“Jika penerapan Pasal 351 itu berdasarkan bukti visum, kami tanya di bagian mana luka-luka tersebut. Sebab Joe Hong Tjuan tidak melakukan pemukulan, justru dia yang menjadi korban penganiayaan secara bersama-sama (pengeroyokan) dan sempat diopname di RS Mitra Medika,” ujar Tommy Aditya Sinulingga, SH, Effendi Jambak SH MH dan Swandhana Pradipta SH MKn, kuasa hukum Joe Hong Tjuan, Kamis (28/12/2023).
Menurut mereka, penerapan Pasal 351 oleh Polsek Medan Kota tidak layak. Pasal tersebut mestinya diperuntukkan kepada kasus-kasus penganiayaan berat.
“Terfaktakan dalam pra-rekonstruksi tidak ada penganiayaan,” sebut mereka dan akan menempuh langkah selanjutnya, yakni melakukan praperadilan (prapid) atas penetapan status tersangka itu.
Sebelumnya, Rabu (27/12/2023), Joe Hong Tjuan kembali diperiksa di Polsek Medan Kota. Ini diketahui berdasarkan surat panggilan pertama yang dikirim Polsek Medan Kota ke alamat rumahnya.
Joe Hong Tjuan hadir didampingi kuasa hukumnya, Tommy Aditya Sinulingga.
Tommy mengatakan, banyak kejanggalan dalam kasus dialami kliennya. Karena sebelum dilapor ke Polsek Medan Kota, kliennya telah membuat laporan ke Polrestabes Medan dengan nomor : STLP/1090/IV/2023/Polrestabes Medan Polda Sumut. Saat ini kasusnya sudah P21.
“Namun sampai saat ini penyidik seperti dengan sengaja memperlambat kasus ini dan barang bukti serta tersangka tidak diserahkan ke Kejari Medan,” sebut Tommy menyebutkan, terlapor bapak anak, Sucipto NG dan Cipto Utomo.
Kejanggalan lainnya, kata Tommy, walau telah ditetapkan sebagai tahanan kota, tetapi Sucipto NG masih bebas keluar negeri. “Ini (keluar negeri) berdasarkan keterangan penyidik Polrestabes Medan,” sebutnya lagi.
Paling mereka sesalkannya, kliennya yang merupakan korban penganiayaan dijadikan tersangka oleh Polsek Medan Kota tanpa melihat unsur-unsur kejadian dan hukum yang sesuai dengan fakta dan bukti dari CCTV yang ada.
“Logika akal sehat, Sucipto NG dan Cipto Utomo melakukan penganiayaan dan pengeroyokan secara bersama-sama terhadap Joe Hong Tjuan, namun Polsek Medan Kota malah menersangkakan yang seorang diri, yang sejatinya sebagai korban,” ujar Tommy.
Dengan berbagai kejanggalan itu, Ia menduga adanya ‘orang kuat’ di belakang Sucipto NG dan Cipto Utomo.
“Kami meminta penegak hukum menegakkan hukum seadil-adilnya. Jangan ada campur tangan pihak luar,” harap Tommy.
Sebab itu pula Tommy meminta Kapolda Sumut memberi pendidikan lebih dan pengawasan kepada para penyidik, sehingga nama baik Polda Sumut tidak tercoreng karena ulah penyidik nakal yang hanya mencari keuntungan pribadi dari kasus-kasus yang dialami masyarakat.
Ia juga berharap Kapolrestabes Medan melakukan pengawasan kepada penyidik agar melakukan tugas sesuai aturan hukum yang berlaku, dan mengawasi penyidiknya agar dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
Terpisah, Kapolsek Medan Kota Kompol Selvi Triansih dikonfirmasi enggan memberi keterangan. Telepon dan pesan melalui WhatsApp tidak ditanggapinya.
Namun tidak lama ia hanya menjawab konfirmasi wartawan dengan jawaban diplomatis.
“Siap pak,” jawabnya singkat. (zul/mc)