Hukum

Laporan Kasus Penipuan “Mangkrak” Bertahun-tahun di Polrestabes Medan

Medan, Faktaonline.com – Kuasa Hukum korban penipuan,, Todo Eduard Agave Sianipar  SE , meminta pihak Polrestabes  Medan serius menangani perkara penipuan  oknum notaris  berinisial RS. Kuasa Hukum korban,  Yulianto SH MH dari Kantor Hukum Jakarta Justice yang beralamat  Jalan Jambore Raya No 91  Cibubur ,Ciracas Jakarta Timur menegaskan bahwa kasus pidana yang penipuannya sudah jelas dan terang benderang bisa “mangkrak” bertahun-tahun di Polrestabes Medan.

“Kita minta Polrestabes serius. Aneh bin ajaib kasus pidana yang sudah terang benderang, tapi mangkrak dan diulur bertahun-tahun,” kata Yulianto, melalui sambungan telepon,  Kamis, (27/1/2022) malam.

Menurutnya, kasus yang sedang dijalani kliennya sudah mendapat atensi dari Kapolda Sumut melalui  Bagian Pengawas Ditreskrimum Polda Sumut yang sudah memberikan petunjuk dan arahannya kepada Kapolrestabes Medan sesuai dengan surat Ditreskrimum Polda Sumut Nomor 8/Res.7.5/2022/Ditreskrimum tanggal 1 Januari 2022.

Selain itu, lanjutnya, Kompolnas pada 17 Desember 2021 sudah menyurati Kapoldasu  Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak.
Isinya meminta kepada Irjen Panca, selaku Kapolda untuk menindaklanjuti keluhan korban Todo Eduard Agave Sianipar yang disampaikan kepada Kompolnas melalui kuasa hukumnya.

“Faktanya, sampai saat ini belum tuntas. Harapan kami di bawah kepemimpinan Kombes Pol Valentino kasusnya bisa segera tuntas. Karena memang sudah jelas pidananya,” paparnya.

Sementara itu, korban Todo Eduard Agave Sianipar SE pada Kamis (27/1/2022) kembali mendatangi Mapolrestabes Medan yang terletak di Jalan HM Said Medan.

Menurutnya, tujuannya ke Mapolrestabes Medan untuk dapat bertemu langsung dengan Kapolrestabes Medan atau wakilnya.

“Niat saya bisa bertemu bapak Kapolres atau wakilnya untuk mempertanyakan kenapa perkara yang saya laporkan  pada 19 Juli 2018 dengan bukti lapor : STBL/1485/K/VII/2018/SPKT Restabes Medan,  sudah lebih  tiga tahun belum juga tuntas. Ada apa?” keluhnya.

Menurutnya, dalam perkara ini dia mengalami kerugian tidak cuma uang yang jumlahnya mencapai Rp 34 juta, tapi juga satu surat asli Sertifikat Hak Milik Nomor 507 dan sejumlah dokumen berharga lainnya.

“Saya mohon kepada yang terhormat Bapak Kapolda Sumut dan yang terhormat bapak Kapolrestabes Medan agar segera menuntaskan perkara ini. Karena laporan saya sudah sangat lama,” harap ayah tiga anak yang tinggal di Jalan Setia Budi, Tanjung Sari Medan Selayang ini.(nass)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *