Peristiwa

LRPPN Sumut siap Jalankan Program Pencegahan Penyalahgunaan Pengguna Narkoba

Medan, faktaonline.com – Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika (LRPPN)
bersama ratusan media berkumpul baik wartawan media online, cetak dan elektronik yang berkumpul di gedung Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika (LRPPN) yang dilaksanakan di jalan Kapten Muslim/Jalan Jawa gang PTP Nomor 8 Sei Sikambing C-ll Medan Helvetia, Sabtu (4/2/2023), di Aula Gedung Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba (LRPPN) Sumut.

Ketua Umum IPWL LRPPN H.Dika Novandri SH yang didampingi Staff Ahli LRPPN Helmy menyampaikan Acara ini bertemakan, “ Kerja sama antara wartawan dengan IPWL LRPPN dalam penguatan serta dukungan Program Pencegahan penyalahgunaan Narkoba”.

Salah satu nya adalah melaksanakan penyelesaian hukum pidana melalui pendekatan keadilan restoratif. Hal ini yang mendorong adanya re-orientasi kebijakan penegakan hukum dan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Papar H.Dika Novandri SH.

Lanjut H.Dika, mengatakan Dalam penegakan hukum sebagai salah satu wujud perlindungan negara terhadap hak asasi manusia harus dilaksanakan secara konsisten dan selaras dengan perkembangan hukum serta memperhatikan rasa keadilan dan perubahan paradigma yang terdapat di dalam masyarakat.

“Bahwa bahaya penyalahgunaan narkotika menunjukkan kecenderungan korban semakin meningkat, terutama di kalangan anak-anak, remaja dan generasi muda, sehingga diperlukan komitmen dan sinergi dari seluruh unsur aparat penegak hukum, pemangku kekuasaan terkait, maupun masyarakat, dalam menyikapi perubahan paradigma tersebut” terang Haji Dika.

Pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika tidak semata- mata dipandang sebagai pelaku tindak pidana, tetapi juga sebagai korban, dimana pelaksanaan rehabilitasi merupakan bagian dari alternatif hukuman.

”Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba (LRPPN) akan mengembalikan fungsi sosial. Bukan menambah masalah namun untuk menyelesaikan masalah dengan solusi.” jelas Haji Dika.

Dengan memberikan penanganan penyalahgunaan narkotika dilakukan dengan dua metode yaitu prevention without punishment melalui wajib lapor pecandu dan implementasi penegakan hukum rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif.

“Restorative Justice (keadilan restoratif), merupakan model pendekatan penyelesaian perkara pidana dimana semua pihak yang berkepentingan dalam perkara tersebut bertemu bersama untuk menyelesaikan secara adil dengan menekankan pengembalian seperti keadaan semula dan bukan pembalasan.”

Implementasi dari keadilan restoratif adalah dengan mencari alternatif pemidanaan dengan tidak mengedepankan pemenjaraan. Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 menyebutkan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial. tandas Ketua Umum H.Dika Novandri SH.

Kemudian Acara dilanjutkan dengan diskusi bersama rekan media yang hadir. Antusiasme peserta rekan-rekan wartawan begitu terasa, hal ini dapat dilihat dari berbagai pertanyaan dan tanggapan yang muncul selama proses diskusi berlangsung.

Setelah acara diskusi dan tanya jawab selesai, kemudian IPWL LRPPN memberikan surat perjanjian kerjasama kepada ratusan wartawan yang hadir yang akan dibekali Kartu tanda anggota (KTA) IPWL LRPPN sebagai Tim Penjangkau, surat tugas dan surat jalan. (Amiruddin Sirait)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *