Peristiwa

Masyarakat Kecewa, Kepala ATR/BPN Deli Serdang Abai Terhadap Informasi Publik

Deli Serdang I Fakta Online.com – Kepala ATR/BPN Deli Serdang IR Fauzi abai dan tidak tanggap terhadap Keterbukaan Informasi Publik yang di butuhkan masyarakat dan terkesan Kepala ATR/BPN Deli Serdang menghindar atau Apatis terhadap wartawan.

Hal tersebut di alami wartawan ketika mau konfirmasi ke Kantor ATR/BPN Deli Serdang, kamis (4/11/2021) di Lubuk Pakam.

Hendrik Siahaan (foto bertopi merah) warga yang tinggal di Kecamatan Beringin, Kab.Deliserdang, pada wartawan mengatakan bahwa sudah satu bulan lebih ia mengajukan surat Permohonan Pengecekan surat Tanah ke BPN Deli Serdang namun selalu mendapatkan informasi yang kurang memuaskan.

“Terkesan pihak BPN Deli Serdang tertutup untuk Informasi yang di butuhkan masyarakat terkait administrasi surat tanah” ujar Hendrik di Kantor BPN Lubuk Pakam.

Hendrik mengungkapkan bahwa surat asli tanahnya seluas 3151 M2 atas nama D. Siahaan yang berlokasi di Desa Pagar Jati sudah rusak akibat rumahnya kebanjiran dan hanya tersisa surat pembayaran Ganti Rugi tanah untuk pelebaran jalan Tj. Morawa – Lubuk Pakam dari Kepala BPN Deli Serdang No. 580.8/PPT/2/1992, tertanggal 6 Maret s/d 17 Maret 1992.

Dalam Surat Ganti Rugi tanah dengan Nomor : 593/32/1992, tertanggal 24 Februari 1992 di katakan bahwa D. Siahaan agar membawa surat asli dan foto copy surat tanah tiga lembar sebagai persayaratan untuk mendapatkan biaya Ganti Rugi Tanah.

Atas dasar itu saya ingin mendapatkan salinan Foto Copy Surat tanah tersebut ke BPN Deli Serdang karena mereka masih ada menyimpan arsip surat tanah kami a/n orang tua saya D. Siahaan.

“Kami takut nantinya ada oknum atau mafia tanah yang memanfaatkan surat tanah kami tersebut untuk menguasai tanah kami, karena diatas tanah tersebut sudah ada berdiri bangunan rumah bertingkat dan di duga ada oknum yang terlibat”,  ujar Hendrik geram.

Dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Penyelenggara Pelayan Publik pasal 1 di sebutkan bahwa : Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang- undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

Presiden Joko Widodo dalam Instruksinya mengatakan bahwa semua pihak harus ikut serta dalam pemberantasan mafia tanah termasuk masyarakat harus dikutsertakan apabila memiliki informasi terkait adanya kejahatan mafia tanah segera melaporkan kepada pihak-ihak yang terkait.

Dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik di katakan bahwa Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik. (2) Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas. (3) Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.

Hal inilah yang terabaikan di Kantor ATR/BPN Deli Serdang sehingga menimbulkan berbagai persepsi miring di masyarakat atas sulitnya mendapatkan informasi Publik, dan terkesan Kepala ATR/BPN Deli Serdang kebal Hukum. (766HI).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *