Hukum

Melawan Saat Ditangkap, Pelaku Pembakar Ayah Kandung diberi Tindakan Tegas dan Terukur

Belawan,Faktaonline.com — Personil Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Titi Papan Kec.Medan Deli berhasil mengamankan seorang pria bernamanMhd. Alfian (25), tersangka tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga berupa percobaan pembunuhan terhadap ayah kandungnya pada Rabu, 12 September 2024 lalu. Dalam proses penangkapan, tersangka melakukan perlawanan yang mengancam keselamatan petugas sehingga terpaksa dihentikan dengan tindakan tegas terukur.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, melalui Kasat Reskrim AKP Riffi Noor Faizal, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika korban yang merupakan ayah tersangka meminta anaknya untuk mengantarnya bekerja. Namun, tersangka justru marah dan menuduh ayahnya telah mengguna-gunainya sehingga dagangannya tidak laku.

“Korban kemudian masuk ke dalam rumah dan mengunci pintu. Tersangka lalu mengambil sebotol bensin lalu menyiramkan ke tubuh korban yang berada di ruang tamu, dan menyalakan api menggunakan mancis hingga menyebabkan korban mengalami luka bakar hampir di seluruh tubuhnya,” jelas AKP Riffi Noor Faizal.

Mengetahui kejadian tersebut, warga segera melaporkannya kepada Bhabinkamtibmas. Tim Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan kemudian dikerahkan untuk menangkap tersangka.

“Saat akan diamankan, tersangka melakukan perlawanan yang mengancam keselamatan petugas, sehingga kami terpaksa melakukan tindakan tegas terukur untuk menghentikan aksi perlawanan tersangka,” tambahnya.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polres Pelabuhan Belawan mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan tindak kriminal yang terjadi di lingkungan sekitar demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama.(amr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *