Hukum

Mobil Irfan Nyaris Dirampas OTK di Stabat, Namun Akhirnya

Medan, (Faktaonline.com) – Satu unit mobil Sigra nomor polisi BK 1639 QN warna silver yang dikemudikan Irfan Bahdi melaju dari Stabat ke arah Medan pada pukul 23.30 WIB, pada Tanggal 6 Februari 2021 lalu.
Tidak berapa lama, mobil dihadang dijalan, tepatnya tidak jauh dari Polres Langkat oleh pihak yang tidak dikenal yang mengendarai mobil warna putih, “Lalu turun 2 orang laki-laki yang tidak dikenal, seraya melakukan intimidasi dan mereka berupaya merampas mobil. Saya berusaha mempertahankan mobil tersebut agar jangan sampai dirampas mereka” kata Irfan kepada wartawan, Kamis (11/2).

Ditambahkan Irfan, melihat saya bersitegang dengan orang yang hendak merampas mobil, massa datang berkerumun dan polisi juga datang, ke lokasi “Melihat massa sudah ramai berkerumun, personil polisi berinisiatif mengamankan mobil ke Polres Langkat” ujarnya
Setelah sampai di Polres Langkat, saya ketemu penyidik, saat diselidiki dan di introgasi oleh penyidik terhadap oknum yang melakukan penghadangan di jalan, mereka mengaku suruhan dari perusahaan PT TPI cabang Medan

Mendengar informasi penghadangan, Ketua Perhimpunan Perjuangan dan Doa, Asmansyah Nasution yang akrab dipanggil Budi mengintruksikan anggotanya meluncur ke Polres Langkat, “Alhamdulillah setelah dimediasi oleh penyidik yang menangani kasus ini, mobil dapat kami keluarkan dari Polres Langkat pada pukul 04.00 Wib dinihari”kata Budi.

Atas kinerja Polres Langkat yang telah benar benar menegakkan keadilan, Budi mengucapkan terimakasih kepada Kapolres Langkat dan memberikan apresiasi buat Polres Langkat, “Dikarenakan tidak ada dasar Hukum untuk menahan mobil tersebut, maka mobil tersebut bisa dibawa keluar dari Polres Langkat” pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *