Mulai 10 Januari 2024 Bus Umum Tidak Boleh Naikkan serta Turunkan Penumpang di Sepanjang Jalan Sisingamangaraja
MEDAN – Dalam rangka mengoptimalkan Terminal Terpadu Amplas Direktorat (Dit) Lalu Lintas Polda Sumut mengadakan rapat bersama Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Sumut, bertempat di Kantor PT Jasa Raharja Cabang Sumut, Jalan Gatot Subroto, Medan.
Turut hadir dalam rapat bersama tersebut antara lain Direktur Lalu Lintas Polda Sumut, Kombes Pol Muji Ediyanto, Ketua Organda Kota Medan, Hendrik Ginting, Forkopimca Medan Kota, Forkopimca Medan Amplas, perwakilan Kepala BPTD Kelas II Sumut serta yang mewakili pengusaha angkutan umum.
Direktur Lalu Lintas Polda Sumut,
Kombes Pol Muji Ediyanto dalam keterangannya, Rabu (10/01/2024) mengatakan bahwa hasil rapat yang di gelar kemarin maka di sepakati bersama pada 10 Januari 2024 tidak akan ada lagi angkutan umum (bus, taksi, L300, Hiace, Isuzu Elf) menaikan dan menurunkan penumpang atau bongkar muat di trotoar atau badan jalan sepanjang Jalan Sisingamangaraja karena mulai 10 Januari 2024 seluruh angkutan umum yang ada di sepanjang Jalan Sisingamangaraja wajib menaikan dan menurunkan penumpang di dalam Terminal Terpadu Amplas dengan mekanisme yang sudah di atur oleh pihak Terminal Terpadu Amplas.
“Jika ada yang melanggar dan tidak mematuhi kesepakatan ini akan dilakukan penindakan berupa tilang oleh kepolisian dan peringatan serta pencabutan izin trayek oleh BPTD Kelas II Sumut serta Dinas Perhubungan Sumut,”jelasnya.
Kesepakatan bersama tersebut, lanjut Muji, merupakan upaya untuk mengoptimalkan Terminal Terpadu Amplas bagi angkutan umum serta mengatasi masalah kemacetan yang kerap terjadi di Jalan Sisingamangaraja.
”Kami mengharapkan peran instansi terkait serta pengusaha angkutan umum untuk dapat bekerja sama dengan baik dalam hal mematuhi kesepakatan yang telah di berlakukan maka di lakukan penandatangan bersama bagi semua pihak,” pungkasnya.(red).