Hukum

Nekad, Sastro Curi Uang Pasien Covid-19 di RS Pirngadi Medan

Medan, Faktaonline.com – Unit Reskrim Polsek Medan Timur dibawah pimpinan Iptu Jefri Simamora berhasil meringkus seorang tersangka pelaku pencurian uang sebesar Rp 2,7 juta milik seorang pasien Covid-19 yang sedang diisolasi di kamar isolasi rumah sakit Pringadi.
Tersangka bernama Sastro Wijoyo (43) warga Jalan Ngalengko, Gang Saudara, Kecamatan Medan Perjuangan, melakukan aksinya pada Kamis 22 April 2021 pukul 10.00 WIB lalu yang terekam.CCTV di ruangan isolasi Covid-19 tersebut.

Usai kejadian, vidio rekaman CCTV pun beredar dan sempat viral di media sosial, keluarga korban yang merasa keberatan langsung membuat laporan pengaduan ke Polsek Medan Timur, “Kasus pencurian uang milik pasien Covid 19 yang sedang di rawat di ruang isolasi pun viral di media sosial, keluarga korban kemudian membuat laporan pengaduan ke Polsek Medan Timur” sebut Kanit Reskrim Polsek Medan Timur Iptu Jefri Simamora.

Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu Jefri Simamora langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan termasuk mengambil rekaman CCTV dari lokasi.
“Hingga akhirnya pada tanggal 3/5/2021 tersangka berhasil diringkus dari rumahnya, “ucap Kapolsek Medan Timur, Kompol M. Arifin kepada wartawan didampingi oleh Kanit Reskrimnya Iptu J. Simamora saat konferensi pers di halaman apel Polsek Medan Timur, Selasa (4/5) .(nass)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *