Panitia Pengisian Calon Anggota BPK Menerima Pembekalan dari Dinas PMK Kabupaten Way Kanan
Way Kanan – Guna mastikan penjaringan dan penyaringan calon anggota BPK berjalan sesuai juknis, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (PMK) Kabupaten Way Kanan. Melakukan pembekalan terhadap panitia pengisian anggota badan permusyawaratan kampung (BPK) periode 2022-2028, yang ada di 19 kampung Kecamatan Negeri Agung dipusatkan di balai Kampung Bandar Dalam, Senin (14/2/2022).
Nampak hadir dalam acara, Sekertaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Ketut Artike, S.I.P,.M.I.P, Kabid Kelembagaan sosial budaya dan kampung Dinas PMK Syapawi, Camat Negeri Agung Hepi Haryanto, S.E, Kasi PMK Kecamatan Negeri Agung Ahmad Sadikul Usna, S.E, serta seluruh ketua panitia Pengisian Anggota BPK 19 kampung di kecamatan Negeri Agung.
Dalam arahannya, Kabid kelembagaan sosial budaya dan kampung Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Syapawi mengatakan bahwa panitia terlebih dahulu melakukan pendalam materi.
“Sebelum membuka pendaftaran pemilihan BPK kampung masing-masing, panitia wajib terlebih dahulu melakukan pendalaman materi, serta ketua panitia harus sudah memegang SK dari kepala kampung masing-masing dan sesuai dengan aturannya panitia pemilihan BPK. Aparatur kampung hanya 3 orang dan sisanya tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat dan lainnya,” jelas Syapawi.
Selanjutnya, Panitia pemilihan anggota BPK sudah harus menyusun dan merinci anggaran yang di bebankan kepada APBKamp. Sesuai aturan nya, biyaya pemilihan Anggota BPK untuk 5 orang besar anggaran nya Rp.10.000.000, 7 orang Rp.15.000.000, dan 9 orang Rp.20.000.000.
“Tentunya mengingat hampir mayoritas kampung belum ada yang melakukan pencairan jadi nanti mohon di talangi dulu oleh kepala kampungnya karna mengigatkan kampung belum melakukan pencairan tahap 1,”harapnya.
Sementara, Sekertaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung menambah bahwa Sebagai panitia pemilihan anggota BPK btentu harus sudah menentukan jumlah BPK setiap kampung, berdasarkan jumlah DPT masing-masing kampung.
“Sesuai aturan nya jika jumlah DPT kampung nya di bawah 1.500 maka anggota BPK nya berjumlah 5 orang, sedangkan jumlah DPT nya diatas 2.000 maka anggota BPK nya 7 orang, dan apa bila jumlah DPT diatas 3.500 maka anggota BPK nya berjumlah 9 orang. Sedangkan pemilihan anggota BPK setiap kampung dilakukan secara musyawarah mufakat di setiap dusun masing-masing.”tutupnya.(ril/fit)