Pejabat Publik Alergi Dikonfirmasi Wartawan, JMI Sumut Nilai Kangkangi UU Pers
Medan, Faktaonline.com – Seorang Pejabat Publik dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Serdang Bedagai inisial SR diduga memblokir WhatsApp (WA) salah satu wartawan media online, saat hendak dikonfirmasi terkait tahapan pelaksanaan Pilkades dan Proyek Paving Block Anggaran TA 2021, namun dikerjakan pada tahun 2022 di sejumlah Desa.
Menyikapi persoalan ini, Sekretaris Perkumpulan Jurnalis Media Independen Sumatera Utara, (JMI Sumut), T. Sofy Anwar, SH, yang juga selaku Sekretaris Lembaga Bantuan Hukum Pembela Pers Indonesia (LBH-PPI), saat dihubungi melalui telepon selulernya, Senin (7/2/2022) malam, angkat bicara.
Menurut Sofy, seharusnya Pejabat Publik itu dapat dikonfirmasi wartawan untuk menjelaskan tentang tahapan pelaksanaan Pilkades dan Proyek Paving Block Anggaran TA 2021 namun dikerjakan pada tahun 2022 tersebut.
Sebagai seorang Pejabat Publik, apalagi baru saja dilantik sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) oleh Bupati Serdang Bedagai (Sergai) H Darma Wijaya, seharusnya terbuka kepada publik, profesional dan cerdas terhadap upaya konfirmasi atau klarifikasi yang diminta para pelaku media maupun aktivis.
“Sebagai insan Pers wajar jika mereka menanyakan beberapa hal seputar kegiatan atau pekerjaan yang ia lakoni, karena memang tugas nya sebagai sosial kontrol, bukan malah memblokir nomor hp nya. Menurut saya oknum pejabat publik seperti itu tidak profesional dan tidak bijak”, ungkapnya.
Kemudian lanjutnya, keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik serta pengelolaan informasi publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi.
“Sama halnya dengan teman-teman media, mereka melaksanakan profesinya juga berdasarkan undang-undang nomor 40 tahun 1999, tentang Pers yaitu pada pasal 4 ayat (3) yang bunyinya, Pers mempunyai kemerdekaan dalam menjalankan profesinya. Untuk menjamin kemerdekaan Pers, Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,”tegas Sofy.
Artinya ucap Sekretaris LBH-PPI, insan pers tidak dapat dilarang untuk menyebarkan suatu berita atau informasi, jika memang hal tersebut berguna untuk kepentingan publik.
Sofy berharap semoga kebiasaan ataupun tradisi Pejabat Publik blokir nomor ponsel baik insan media tidak lagi terjadi.
Seperti diketahui, Undang-Undang No.14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan.
Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu, pungkas Sofy. (rel/jmi)