Hukum

Pembangunan Ruko di Jalan Metal 4 Medan Diduga Tidak Miliki IMB

Medan, Faktaonline.com – Sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2022, tentang RTRW Kota Medan 2021-2041 dan harus sesuai dengan IMB dalam pembangunannya. Setiap mendirikan bangunan atau rumah toko (Ruko) di Kota Medan harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), karena berhubungan dengan tatanan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Medan.

Seperti halnya dengan pembangunan Ruko 4 (empat) Lantai yang berlokasi di Jalan Metal 4 Lingkungan 19 Kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli diduga tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan, Sedangkan pembangunan sudah berjalan hampir mencapai 85% pengerjaannya dalam amatan awak media ini, Selasa (4/10) .

Mengenai tidak sesuainya suatu bangunan gedung dengan IMB yang diberikan, Pasal 44 UU Tahun 2002 Bangunan Gedung menyatakan sebagai berikut:

“Setiap pemilik dan/atau pengguna yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, dan/atau persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi pidana”.

Sanksi administratif yang dimaksud dapat berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan kegiatan pembangunan;
c. penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan;
d. penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung;
e. pembekuan izin mendirikan bangunan gedung;
f. pencabutan izin mendirikan bangunan gedung;
g. pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung;
h. pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung; atau
i. perintah pembongkaran bangunan gedung.

Ketentuan sanksi dalam UU Bangunan Gedung di atas sejalan dengan ketentuan sanksi dalam Pasal 114 jo. Pasal 7 ayat (3) PP 36/2005, dimana sanksi yang diberikan diawali dengan peringatan tertulis, yang jika tidak dipatuhi akan dikenakan sanksi berupa pembatasan kegiatan pembangunan.

Kemudian jika tidak juga ditaati sanksi-sanksi yang telah diberikan sebelumnya, pemilik bangunan gedung dapat dikenakan sanksi berupa penghentian tetap pembangunan, pencabutan izin mendirikan bangunan gedung. dan perintah pembongkaran bangunan gedung.

Ketentuan sanksi dalam UU Bangunan Gedung di atas sejalan dengan ketentuan sanksi dalam Pasal 114 jo. Pasal 7 ayat (3) PP 36/2005, dimana sanksi yang diberikan diawali dengan peringatan tertulis, yang jika tidak dipatuhi akan dikenakan sanksi berupa pembatasan kegiatan pembangunan.

Selanjutnya jika tidak juga ditaati sanksi-sanksi yang telah diberikan sebelumnya, pemilik bangunan gedung dapat dikenakan sanksi berupa penghentian tetap pembangunan, pencabutan izin mendirikan bangunan gedung. dan perintah pembongkaran bangunan gedung.

Oleh karena itu, bangunan tersebut dapat dilakukan pembongkaran jika tidak juga dilakukan upaya penyesuaian antara bangunan gedung tersebut dengan IMB yang ada.

Atas temuan awak media terkait pembangunan Ruko yang diduga tidak sesuai dengan perizinannya mencoba mengkonfirmasi langsung kepada pihak properti yang bernama pak Wong seorang warga turunan, Sabtu (4/10).

Saat dikonfirmasi awak media ini kepada pemilik bangunan mengatakan hal yang sudah kelasik dikalangan pengelola bangunan yakni “Izin lagi diurus.

“Kalau izin lagi diurus artinya pembangunan Ruko ini kan belum ada IMB nya, Mengapa pembangunannya sudah dilakukan bahkan sudah hampir rampung pengerjaannya? Tanya wartawan.

Rahmat Ketua Umum LSM Kipas NKRI saat dikonfirmasi media Fakta online.com menguraikan “Maraknya bangunan tanpa SIMB di kota Medan terkesan menyepelekan Perda Kota Medan, dalam hal ini diharapkan Wali Kota Medan Bobby Nasution lebih tegas menerapkan aturan..
maka dari itu diharapkan Dinas PKP2R dan Sat Pol PP kota Medan mengecek bangunan tersebut dan melakukan tidakan tegas.

Menjaga wibawa Pemko Medan, kiranya Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution segera menindak tegas oknum baik Camat, Lurah atau oknum ASN lain yang diduga bermain dalam permasalahan ini bila perlu dievaluasi, dicopot atau dipindah tugaskan.
juga mengharapkan DPRD Kota Medan dalam hal ini Komisi IV yang membidangi Pembangunan agar segera memanggil pemilik bangunan agar diadakan RDP tentang bangunan tersebut,
Kami akan menyurati Pimpinan Komisi IV tentang masalah maraknya bangunan tanpa SIMB di kota Medan” ungkap nya. ( Rahmat )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *