Politik

Penataan Kawasan Kumuh Di Sumut, Harus ada Aturan 

Medan, Faktaonline.com – Komisi D, DPRD Sumatera Utara melakukan rapat dengar pendapat dengan Dinas Perumahan dan Permukiman Sumatera Utara, di gedung dewan, Selasa (20/4/2021).
Rapat di pimpin Wakil Ketua Komisi D, DPRD Sumatera Utara Edi Susanto Ritonga. Hadir di rapat itu, anggota Komisi D, DPRD Sumatera Utara Dedi Iskandar, Yuli Azmi Sitorus, Hanafi Ismet dan lainnya. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Supriyanto beserta Kabid Saiful Zuhri, Indra Sakti Harahap dan jajarannya.
Di rapat itu, Wakil Ketua Komisi D, DPRD Sumatera Utara Edi Susanto Ritonga menyarankan agar penataan kawasan permukiman kumuh di Sumatera Utara harus ada aturannya yang diatur di dalam peraturan Gubernur (Pergub).
“Ke depan, untuk penataan kawasan permukiman kumuh, itu harus ada aturan yang diikuti yakni harus ada Pergubnya. Pergub itu tatanan dan aturan yang diikuti,”demikian saran Edi Susanto. Setelah itu, saran Edi lagi, baru ada SK Gubernur, terkait penataan kawasan permukiman kumuh. (fajaruddin batubara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *