Hukum

Pengawas JMI SUMUT : Penyelesaian Kasus Hukum Dengan Cara Keadilan Restoratif Harus Didukung

Medan, Faktaonline.com – Pengawas Jurnalis Media Independen Sumatera Utara (JMI SUMUT) dan juga selaku Pengamat Politik dan Hukum asal Sumatera Utara, Dr. Ikhwaluddin Simatupang, SH Mhum mengatakan, penyelesaian kasus hukum dengan cara Keadilan Restoratif, harus didukung Polri dalam jajaran teknis bawah dan Pemerintah.

Keadilan Restoratif (Restorative Justice) yang dimaksud adalah, pendekatan yang ingin mengurangi kejahatan dengan menggelar pertemuan antara korban, pelaku, keluarga masing-masing, tokoh masyarakat dan pemangku kepentingan secara umum.

Penanganan tindak pidana, berdasarkan Keadilan Restoratif, disampaikan Ikhwaluddin Simatupang, di ruang kerjanya, Kantor JMI SUMUT dan Polri Watch, Jalan Harapan Pasti Medan, Sabtu, (9/10/ 2021).

Menurut ikhwaluddin Simatupang, dengan adanya peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021, tentang penanganan tindak pidana berdasarkan Keadilan Restoratif, ada subsistem peradilan pidana yang terbaru yang melibatkan korban dan tokoh masyarakat serta polisi untuk menyelesaikan konflik-konflik di masyarakat.

Penanganan tindak pidana, berdasarkan Keadilan Restoratif yang disampaikan, Ikhwaluddin Simatupang bertujuan untuk saling bercerita mengenai apa yang telah terjadi, membahas siapa yang dirugikan oleh kejahatannya, dan bagaimana mereka bisa bermusyawarah mengenai hal yang harus dilakukan oleh pelaku untuk menebus kejahatannya. Hal yang bisa dilakukan meliputi pemberian ganti rugi kepada korban, permintaan maaf, atau tindakan-tindakan pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang lagi.

“Poin penting dalam keadilan restoratif adalah penegakan hukum yang selalu mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat”, ujar ikhwal.

Dengan adanya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021, diharapkan konflik-konflik itu akan selesai kalau bisa didamaikan oleh tokoh masyarakat dan polisi setempat. Sehingga dampak kejahatan tidak berdampak kepada lingkungan sekitar. Bahkan turun sampai ke anak cucu.

Dari sisi lain, Ikhwal juga menilai dengan adanya peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021, dapat menekan angka over kapasitas rutan dan lapas.

menurutnya, tidak semua kejahatan berakhir pada rutan dan lapas. Karena ada konflik-konflik yang bisa diselesaikan, di masyarakat yang dalam perkap ini antar orang kecuali menghilangkan nyawa atau pembunuhan. Narkoba atau pecandu boleh tapi bukan pengedar karena kalau pengedar itu pasti lingkungan tidak bisa korban itu perseorangan.

Ikhwal juga menjelaskan bahwa Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021, berlaku untuk perseorangan bukan untuk korupsi, terorisme dan bukan untuk lingkungan hidup.

Dari hasil kajiannya, menurut ikhwal, rekonstruksi hak korban perseorangan dalam penuntutan terdakwa berbasis nilai keadilan dan kemanfaatan, harus ada peran korban. Begitu juga dengan restoratif, peran korban apabila tidak mau berdamai maka tidak jadi perdamaian.

Ikhwal juga berharap polisi-polisi, selain mabes polri, polda, polres, polsek, tokoh masyarakat melalui pemerintah kabupaten/ kota juga memperhatikan perkap ini.

“Jadi tidak hanya diperhatikan oleh institusi polri tapi juga pemerintah kabupaten/ kota, karena ada keterlibatan tokoh masyarakat ini juga akan menghilangkan konflik sosial yang terjadi antar orang perorang bukan antar orang dengan kelompok”, ujar Ikhwal.(rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *