Pengedar dan Pengguna Sabu ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Medan
Medan, Faktaonline.com – Personil Unit II Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Medan meringkus pengedar dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dari dua lokasi dan waktu yang berbeda.
Kedua tersangka adalah Muhammad Sidik (30) warga Jalan Sekata Lorong V Gang Ikhlas No.20 Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, dan Deni Ahmad (41) warga Jalan Beringin No.22 Dusun IX Desa, Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Muhammad Sidik ditangkap karena menjual dan mengedarkan sabu-sabu di rumahnya. Sedangkan Deni Ahmad ditangkap di rumahnya yang juga dijadikan sebagai bengkel sepeda motor.
Penangkapan kedua tersangka dibenarkan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melalui Kasatres Narkoba Kompol Rafles Langgak Marpaung didampingi Kanit Idik II Satres Narkoba Polrestabes Medan, Iptu Hardiyanto, Selasa (25/10)
Dikatakan Kompol Rafles, kedua tersangka dibekuk pada Kamis dan Jumat,13 dan 14 Oktober 2022 setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Atas informasi tersebut, Tim Satres Narkoba Polrestabes Medan melakukan penyelidikan di kedua lokasi dimaksud,” kata Kompol Rafles didampingi Iptu Hardiyanto.
Selanjutnya, lanjut Rafles, tim Satres
Narkoba Polrestabes Medan menghampiri sebuah rumah yang diduga tempat peredaran narkotika jenis sabu. Lalu dari dalam rumah terlihat tersangka Muhammad Sidik.
“Kemudian, petugas berpura-pura untuk membeli sabu, dengan mengatakan “Belanja” sambil menyodorkan uang Rp50 ribu kepada tersangka, Tidak lama kemudian, tersangka mengeluarkan satu paket sabu dari jendela rumahnya. Saat itu juga petugas yang menyamar mengaku sebagai Polisi dan langsung menangkap tersangka berikut barang bukti” jelas Rafles.
“Kemudian, petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan satu paket sabu lainnya dari bawah lantai rumah tersangka serta uang tunai Rp50 ribu dari saku celananya,” ungkap Rafles.
Saat diintrogasi petugas, tersangka mengaku bahwa sabu-sabu tersebut adalah miliknya untuk dijualkannya kepada orang. Guna pemeriksaan lebih lanjut, petugas membawa Muhammad Sidik berikut barang buktinya ke Satres Narkoba Polrestabes Medan.
“Atas perbuatannya, tersangka Muhammad Sidik dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” tegas Rafles.
Sementara itu, sambung perwira dengan pangkat satu bunga melati di pundaknya ini mengatakan terhadap tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang bernama Deni Ahmad ditangkap di bengkel sepeda motor pada Jumat, 14 Oktober 2022.
“Dari tersangka Deni Ahmad diamankan barang bukti satu klip plastik transparan yang berisikan narkotika jenis sabu berat bersih 0,09 gram, dan satu buah mancis,” beber Kompol Rafles.
Dikatakan Rafles, tersangka Deni Ahmad juga ditangkap personel Satres Narkoba Polrestabes Medan, setelah mendapatkan informasi adanya tindak pidana narkotika jenis sabu di bengkel sepeda motor milik tersangka di Jalan Beringin No. 22 Dusun IX Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
“Atas perbuatannya, tersangka Deni Ahmad dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (1) juncto Pasal 54 dari Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang pemakai narkotika karena barang buktinya di bawah semua Rp50 ribu, maka direhabilitasi selama 3 bulan di Pantai Rehabilitasi LRAPPN,” pungkas Kompol Rafles. (regar)