Hukum

Polres Batu Bara dan Polsek Labuhan Ruku Laksanakan Oprasi Yustisi Stasioner

Batu Bara, Faktaonline.com) – Polres batu bara bersama personel Polsek labuhan ruku melaksanakan Oprasi yustisi secara stasioner pada Rabu 07/09/2921 di jalan imam Bonjol labuhan ruku kab batu bara.

dipimpin oleh Kapolsek Labuhan ruku AKP Ir.Jagani Sijabat selaku padal OPS yustisi turut bersama Kanit Turjawali Sat lantas Polres batu bara IPDA H.Pakpahan selaku wakil padal Ops Yustisi.

Selanjut Oprasi dengan sasaran masyarakat yang melanggar Prokes ( tidak memakai masker dan jaga jarak serta melakukan himbauan terkait Prokes.

Berdasarkan undang undang nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian Negara Republik indonesia, instruksi Mentri dalam Negri Republik indonesia Nomor 20 tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis Mikro dan mengobtimalkan Posko penanganan Corona Virus Desease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Desease 2019 tanggal 09 Juli 2021, Surat Edaran gubernur Sumatra Utara Nomor : 360/1076/2021 tanggal 09 Juli tentang antisipasi peningkatan Covid 19 di daerah dan sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan, surat perintah Nomor : sprint / 994/IX/ PAM.3 2021 tanggal 03 september 2021 prihal kegiatan Ops Yustisi di Wilkum Polsek labuhan ruku.

Kegiatan tersebut turut dilaksanakan Kapolsek Labuhan ruku AKP Ir.Jagani Sijabat selaku padal OPS yustisi – Kanit Turjawali lantas polres batu bara IPDA H.Pakpahan selaku wakil padal Ops yustisi – personil polres batu bara dan Polsek labuhan ruku terdiri dari : sat bahara :1personel – sat narkoba 1 personel sat Intel 1 personel – sat Reskrim 1 personel – satlantas 3 personel – sat binmas 1 personel Polsek labuhan ruku 5 personel. denagan jumlah personel yang di libatkan polri 13 pers – TNI 0 Pers – sat pol PP 0 – BPBD 0 Pers – Instansi Pers 0 Pers.

dengan tindakan mengucapkan pancancasila terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker dan tidak menaati Prokes di jalan imam Bonjol labuhan ruku, membagikan masker kepada masyarakat di seputaran jalan imam Bonjol labuhan ruku bagi yang tidak menggunakan masker dengan jumlah himbauan 15 orang dari jumlah lokasi OPS yustisi stasioner 1 lokasi di seputaran wilayah hukum Polsek labuhan euku, Mobile jumlah pelanggaran – perorangan 20 – pelaku usaha 0 – dengan jumlah Ops yustisi teguran lisan : 15 – teguran tertulis : 0 – tindakan fisik : 5 – orang dengan melakukan Push Up sebanyak 10 kali – penghentian Usaha : 0 – sanksi sosial : -(rudi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *