Hukum

Petugas Reskrim Polresta Deliserdang Ringkus Seorang Kakek Pelaku Pencabulan

Deliserdang, Faktaonline.com – Tertangkap basah saat lakukan pencabulan, Seorang kakek warga Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang,Sumatra Utara mencabuli bocah SD berusia 8 tahun. Perbuatan bejat dilakukan pelaku berinisial Z terhadap PN di kebun kelapa tak jauh dari kediaman korban di Kecamatan Beringin.

Kini, pria yang sudah berusia 68 itu telah diamankan oleh Unit Tim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Deli Serdang, Jumat, (17/9/2021)

“Kami mengamankan pelaku usai menunaikan ibadah salat magrib di masjid Desa Aras Kabu, Kecamatan Beringin,” ujar Kasatrekrim Polresta Deli Serdang, Kompol Muhammad Firdaus SIK SH MH, Sabtu (18/9/2021).

Firdaus mengungkapkan, terungkapnya kasus asusila ini lantaran pelaku saat menyetubuhi tubuh mungil korban tertangkap basah.

“Saksi TS melihat Z tanpa busana dengan PN. Dari situlah, korban ditanyakan apa yang terjadi. Ia mengaku keperawanannya telah dinodai pelaku. Tak terima atas perbuatan bersangkutan, lalu melaporkan ke Polresta Deli Serdang dan kemudian dilakukan penangkapan,” ungkap mantan Kasatreskrim Polres Langkat ini.

Dari hasil interogasi, kata Firdaus pelaku menyetubuhi korban sudah berulangkali. “Dia (K) mengakui bahwa telah ‘menikmati’ tubuh korban dua kali. Saat ini, pelaku tengah dalam pemeriksaan intensif guna mengetahui motif melakukan perbuatan asusila tersebut,” pungkas lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2006 itu. (ronny)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *